BENGKULU,eWARTA.co -- Personil Kepolisian Resort (Polres) Lebong Bambang Rudiansyah (BR) atas kasus tindak pidana korupsi penggelapan dan pemalsuan dokumen pencairan anggaran Polres Lebong tahun anggaran (TA) 2020, menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (8/6/21) pagi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Rozano Yudistira mengatakan sidang pertama ini beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap BR yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang operasional senilai Rp3 miliar lebih.
Rozana menjelaskan dalam persidangan ini BR mengkontruksikan dakwaan sebagaimana berkas perkara terhadap tersangka korupsi penggelapan dan pemalsuan dokumen pencairan.
"Dalam perkara ini tersangka BR yang saat itu menjabat sebagai bendahara Polres tidak bisa mempertanggungjawabkan laporan keuangan yang dikelolanya," kata Rozana.
Sementara itu pada sidang lanjutan yang akan diadakan pada Rabu (9/6/21) nanti, PJU akan menghadirkan saksi dalam persidangan.
Disebutkan Rozana, 30 saksi akan hadir memberikan keterangan atas kasus korupsi penggelapan dan pemalsuan dokumen pencairan anggaran Polres Lebong tahun anggaran 2020 tersebut.
"30 saksi akan kami hadirkan di persidangan namun dihadirkan secara bertahap sesuai jadwal sidang yang ada," kata Rozana.
Lebih lanjut dalam penggunaan dana yang ada di satuan kerja (Satker) Polres Lebong ini sepenuhnya tidak dipergunakan oleh satker-satker yang ada di Polres Lebong melainkan digunakan BR untuk kepentingan pribadi.
"Dalam pengelolaan keuangan ini, seharusnya ada anggaran yang harus digunakan oleh satker-satker di Lebong seperti Polsek. Namun, oleh BR digunakan untuk kepentingan pribadi," tutup Rozana.
Dalam kasus ini, tersangka BR disangkakan dengan pasal 8, dan pasal 9 Undang-Undang Tipikor juga pasal 3 Undang-Undang TPP, dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta. (Bisri)









