BENGKULU,eWARTA.co -- Belasan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu rentang Tahun 2016 hingga 2019 diduga terbengkalai. Aset tersebut yakni bangunan lantai II Pasar Barukoto yang direbah akhir tahun 2019, Auning Pasar Panorama yang dibangun tahun 2019, Pusat Kuliner dibangun tahun 2018, Pasar Minggu direhab tahun 2018, Central Kuliner dibangun tahun 2018, eks Terminal Betungan direhab tahun 2019, Gedung Pasar Minggu direhab tahun 2019, dan Pasar Ternak Moderen di Kelurahan Betungan.
Kemudian penataan Kampung Cina dilaksanakan Tahun 2017, trotoar dan lampu hias kawasan Sawah Lebar dibangun tahun 2016, Lampu hias jalur dua Kelurahan Padang Serai dibangun tahun 2016, Taman Pantai Berkas fasilitas bermain anak sudah rusak sejak tahun 2017, Taman Smart City tahun 2016, dan Taman Budaya Tanjung Agung yang dibangun tahun 2018.
Melihat kondisi tersebut, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Bengkulu Iskandar Novianto mengatakan pengelolaan aset daerah harus memenuhi prinsip-prinsip dan asas yang baik.
Salah satu asas dalam pengelolaan barang milik daerah yang harus dipenuhi, kata dia adalah transparansi, yaitu masyarakat dapat mengetahui tentang penggunaan dan pemanfaatan aset oleh pemerintah.
"Kemudian asas akuntabilitas yaitu penggunaan dan pemanfaatan aset dapat dipertanggungjawabkan dan bermanfaat bagi rakyat," kata Iskandar, Sabtu (10/4/2021).
Untuk itu, aset sebagai nilai terbesar di neraca daerah, kata dia tidak boleh terlantar dan mangkrak.
"Jika kita menjumpai banyak aset yang mangkrak, terbengkalai, kita dapat mengecek ke belakang, apa tujuan dari pengadaan aset itu untuk daerah," kata Kepala BPKP.
Permasalahan tersebut, kata Iskandar terjadi akibat tidak ditaatinya tahapan mekanisme untuk pengadaan aset itu sendiri. Sebab aset yang telah dieksekusi dan dibangun keberadaannya jika sudah ada daftar kebutuhan barang daerah.
"Pemerintah daerah harus memiliki argumentasi yang jelas lebih dulu untuk membangun aset dan mengadakan untuk kebutuhan apa, untuk program yang mana dan hasil yang bagaimana," kata Iskandar.
"Baru kemudian diadakan pelelangan maupun penunjukan swakelola. Silahkan yang jelas aset yang dibangun pemerintah daerah memiliki nilai kebermanfaatan karena sudah ada rancangan diawal tentang kebutuhan barang daerah," tambah Iskandar.
Iskandar menilai penelantaran aset yang berakibat pada pembangunan mubazir, dibangun tanpa melihat program dan tujuan yang jelas.
"Artinya jika ada yang mangkrak harus dicek lebih dulu, itu berarti waktu merencanakan pengadaannya tidak benar atau tidak bisa mensinkronkan dengan program yang lain dan sebagainya," kata dia.
Berdasarkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), lanjut Iskandar, ada beberapa fokus utama pengawasan di wilayah kerjanya yakni, proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien.
Kemudian keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan harus dipenuhi.
"Untuk itu, pemerintah setempat perlu mengadakan perbaikan manajerial agar pembangunan aset terkesan tidak mubazir," kata Iskandar. (Bisri)









