Bayar Pajak Kendaraan di Bengkulu Kini Lebih Mudah Tanpa KTP Pemilik Awal

Create: Tue, 28/04/2026 - 19:40
Author: Admin 3

 

BENGKULU, eWarta.co – Pemerintah Provinsi Bengkulu menerbitkan kebijakan baru yang memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik awal.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.900.1.13.1/429/BAPENDA.III/2026 yang digagas Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.

Langkah ini ditujukan untuk mengatasi kendala masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang belum melakukan proses balik nama.

Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto, menyebut masyarakat kini cukup membawa STNK asli dan KTP pihak yang menguasai kendaraan.

Selain itu, wajib pajak juga diminta membuat surat pernyataan untuk segera melakukan proses balik nama pada tahun berikutnya.

Menurut Hadianto, kebijakan ini menjadi solusi atas keluhan masyarakat sekaligus bentuk kemudahan pelayanan publik.

Ia menilai kemudahan tersebut juga diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.

Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk menunda pembayaran pajak kendaraan.

Pembayaran pajak dengan skema baru ini dapat dilakukan di seluruh UPTD PPD atau Samsat kabupaten dan kota se-Provinsi Bengkulu.