REJANG LEBONG,eWARTA.co -- Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong akan diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, karena dinilai telah melakukan penyalahgunaan wewenang.
"Bawaslu Rejang Lebong juga diduga tidak profesional dalam bekerja, sehingga klien kami banyak mengalami kerugian," kata Kuasa Hukum Bapaslon Perseorangan Pilkada Rejang Lebong 2020, Samsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah, Ahmad Tarmizi Gumay, Senin (10/08/2020) kepada wartawan.
Akibat kinerja Bawaslu Rejang Lebong tersebut, kliennya banyak dirugikan. Seperti terkait nama baik, seolah-olah sebagai pelaku kejahatan Pemilu, harga diri klien dan keluarga serta kerugian waktu karena banyak kegiatan terganggu.
Lebih rinci, Tarmizi Gumay mengatakan, Bawaslu Rejang Lebong telah bertindak diluar tahapan, seperti saat memproses laporan dugaan penggunaan dukungan KTP oleh Bapaslon perseorangan Samsul-Hendra, dipaksakan ke ranah pidana, padahal itu hanya pelanggaran administartif. Serta nantinya ada masa sanggah.
Sebelumnya DKPP RI telah memberikan peringatan pada Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong sesuai dengan putusan DKPP RI Nomor: 56-PKE-DKPP/V/2020. Sanksi peringatan ini dijatuhkan juga atas laporan kuasa hukum Tarmizi Gumay.
"Dalam waktu dekat pengaduan akan disampaikan, kami memohon pada DKPP RI, agar dapat merekomendasikan pemecatan bagi Ketua dan anggota Bawaslu Rejang Lebong," tutupnya. (DD)









