Baru Duduk, Arogansi Ketua Komisi I DPRD Seluma Usir Wartawan Meliput

Create: Mon, 18/11/2024 - 18:57
Author: Redaksi

 

SELUMA, eWarta.co -- Lebih Kurang baru 3 bulan menjabat sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, Perlakuan tidak mengenakan mulai dirasakan oleh insan pers di yang bertugas di Wilayah Kabupaten Seluma. 

Hal itu dirasakan oleh salah seorang wartawan Rakyan Bengkulu (RB) Zulkarnain Wijaya. Dirinya tidak diperkenankan masuk ke dalam ruangan oleh ketua komisi I Hendri Satrio saat komisi I sedang melakukan pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD), dengan alasan Pembahasan RAPBD lagi serius. 

"Nanti saja diliputnya, ini sedang tertutup dan serius, tunggu nanti saat sedang santai," sampai Zulkarnain Wijaya, SH saat mengulangi ucapan Hendri Satrio, Senin (18/11/2024). 

Dikeluhkan, jika pada komisi II dan III di DPRD Seluma justru memperbolehkan wartawan lainnya. Namun saat kejadian beberapa anggota Komisi I DPRD Seluma tengah bertanya jawab dengan sejumlah pejabat dari Sekretariat Daerah Seluma. Namun saat awak media berusaha untuk izin dan mengabadikan momen, Ketua Komisi I langsung memberhentikan pembahasan dan meminta untuk tidak di diliput.

"Setidaknya, masyarakat juga ingin mengetahui kinerja wartawan. Tapi bukan menghalang halangi insan press ini, " Sambungnya. 

Terpisah, menanggapi hal tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Seluma, Ahmad Fauzan, S.IP menyayangkan adanya tindakan dari Ketua Komisi I DPRD Seluma tersebut. Karena kebebasan pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kebebasan pers dalam undang-undang ini diartikan sebagai perwujudan kedaulatan rakyat yang berasaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Undang-undang ini disusun untuk menjamin pers sebagai alat komunikasi massa yang bebas, bertanggung jawab, dan tidak tunduk pada kekuasaan mana pun, selain kebenaran dan kepentingan publik.

Undang-Undang Pers mengakui kebebasan berekspresi sebagai hak asasi manusia yang fundamental. Pers di Indonesia memiliki kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi tanpa intervensi dari pihak mana pun. Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Dalam Pasal 4 ayat (2), pemerintah dilarang melakukan sensor, pembredelan, atau pelarangan terhadap media massa. Hal ini memastikan pers dapat berfungsi sebagai alat kontrol sosial tanpa tekanan dari kekuasaan.

Meski bebas, pers tetap diwajibkan mematuhi kode etik jurnalistik, menghormati norma-norma yang berlaku, dan tidak menyalahgunakan kebebasan untuk menyebarkan informasi yang tidak benar, fitnah, atau ujaran kebencian.

"Tujuan kebebasan pers adalah memberikan informasi yang objektif dan faktual kepada masyarakat. Menjadi alat kontrol sosial terhadap kebijakan dan tindakan pemerintah. 

Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan bernegara. Serta menyuarakan aspirasi rakyat dan memperjuangkan keadilan sosial, " Jelas Ahmad Fauzan. 

Ditambahkan " sangat disayangkan adanya tindakan dari Ketua Komisi I DPRD Seluma ini, akibatnya muncul tanda tanya apakah Komisi I memang sangat serius hingga tidak boleh diliput atau ada sesuatu yang ditutup tutupi dalam pembahasan RAPBD 2025, " Pungkasnya. (Rns)