Bansos Lansia 74 Tahun Ini Mendadak Terblokir Gegara Ada Nama Anak ASN di KK-nya

Create: Sat, 20/06/2026 - 10:03
Author: Admin 3

 

BENGKULU, eWarta.co – Polemik yang menimpa Tukiyem (74), warga Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Samban, membuat namanya dicoret dari penerima bantuan sosial usai ada nama anak ASN di KK-nya. Padahal diketahui, Tukiyem merupakan warga miskin yang butuh perhatian pemerintah.

Setelah namanya menjadi sorotan akibat masuknya seorang anak aparatur sipil negara ke dalam Kartu Keluarga (KK) miliknya yang diduga berdampak pada terblokirnya bantuan sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu kini telah menerbitkan KK baru sesuai permintaan Tukiyem.

Kasus ini sempat mengundang perhatian publik karena data kependudukan yang tercantum dalam KK Tukiyem diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Akibat perubahan data tersebut, bantuan sosial yang selama ini diterima lansia itu disebut-sebut tidak lagi dapat dicairkan sehingga memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Bengkulu, Widodo, menegaskan bahwa instansinya hanya menjalankan tugas pelayanan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, setiap pengajuan perubahan data kependudukan wajib diproses apabila seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi oleh pemohon.

“Jika ada masyarakat yang mengajukan permohonan pindah dan seluruh persyaratannya lengkap, kami wajib memprosesnya. Apabila tidak diproses tanpa alasan yang jelas, justru Dukcapil dapat dianggap tidak memberikan pelayanan publik sebagaimana mestinya,” ujar Widodo, Jumat (19/6).

Menyikapi polemik tersebut, Dukcapil bersama pihak terkait memfasilitasi penyelesaian administrasi dengan melakukan pemisahan data kependudukan.

Hasilnya, KK terbaru yang diterbitkan kini hanya memuat nama Tukiyem dan kakaknya, sesuai kondisi yang sebenarnya.

Meski persoalan administrasi telah diselesaikan, sorotan publik belum mereda. Dugaan adanya pihak yang memasukkan data anak seorang lurah ke dalam KK Tukiyem tanpa sepengetahuan pemilik rumah masih menjadi tanda tanya besar. Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang disebut-sebut terlibat dalam polemik tersebut.

Kasus ini juga memunculkan pembahasan mengenai pentingnya perlindungan data kependudukan.

Sejumlah kalangan menilai apabila terbukti terdapat perubahan atau pemanfaatan dokumen kependudukan tanpa hak, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan maupun Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan data pribadi.

Kini, setelah KK baru diterbitkan, perhatian masyarakat tertuju pada proses penelusuran lebih lanjut terhadap penyebab munculnya data yang memicu terblokirnya bantuan sosial Tukiyem. Publik berharap persoalan ini dapat diungkap secara transparan agar tidak terulang pada warga lainnya.