Awas!! Perangkat Desa yang Belum Berijazah SMA akan Dinonaktifkan

Plt Kepala Dinas PMD Seluma, Agus Jun Fadhillah
Create: Sun, 19/07/2020 - 21:50
Author: Alwin Feraro
Tags

 

BENGKULU,eWARTA.co - Seluruh perangkat desa diminta minimal berijazah SMA sederajat. Hal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dalam Pasal 50 ayat 1 disebutkan bahwa perangkat desa harus berpendidikan paling rendah tamatan SMA atau sederajat. 

Maka dari itu, Pemkab Seluma melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Seluma mengeluarkan surat pemberitahuan untuk seluruh pemerintahan Desa, jika tidak memenuhi persyaratan tersebut paling lama tiga tahun setelah menjabat, maka otomatis perangkat desa itu akan dinonaktifkan.

Plt Kepala Dinas PMD Seluma, Agus Jun Fadhillah menegaskan bahwa aturan tersebut benar adanya dan harus ditaati. Untuk saat ini semua perangkat desa wajib berijazah minimal SMA sederajat. 

Saat ini pihaknya telah melakukan pendataan dan apa bilah ditemukan perangkat desa belum memenuhi persyaratan administrasi. Maka pihaknya telah mengeluarkan surat pemberitahuan, agar perangkat desa itu segera mengurusnya yakni dengan mengikuti ujian paket C. 

“Dulu sudah kita beritahu, tapi saat kita melakukan pendataan lagi ternyata masih banyak yang belum memenuhi syarat, jadi kita keluarkan lagi surat pemberitahuannya,” terang Agus.

Ditambahkannya, apabila nantinya setelah tiga tahun menjabat dari waktu penangkatan perangkat Desa itu belum juga memenuhi persyaratan administrasi maka akan diberikan tindakan tegas. 

Yaitu berupa penonaktifan. Persyaratan pendidikan perangkat Desa minimal lulusan SLTA sederajat itu adalah untuk meningkatkan kualitas SDM. Untuk meningkatkan pembangunan Desa menjadi lebih tertata dan semakin baik lagi.

“Jika tidak juga melengkapinya tentunya akan dinonaktifkan, kan masih ada waktu jadi kami harap mereka yang belum, bisa segera mengurusnya,” tutup Agus. (Nor)