Bengkulu, eWarta.co -- Ketua Aliansi Petani Kelapa Sawit (APKS) Provinsi Bengkulu, Edy Mashuri, menilai pemerintah daerah tidak memiliki instrumen hukum untuk memaksa pabrik kelapa sawit membeli TBS sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, Permentan Nomor 13 Tahun 2024 tidak mengatur sanksi bagi pabrik yang membeli TBS di bawah harga penetapan, melainkan hanya bagi perusahaan yang tidak melaporkan data dan kewajiban kemitraan.
Edy meminta pemerintah daerah mempelajari secara menyeluruh regulasi tersebut sebelum mengambil kebijakan.
Ia menyarankan pemerintah memperkuat pengawasan terhadap potongan buah, sistem timbangan, rendemen, kapasitas pabrik, serta mencegah adanya pembatasan produksi yang dapat memengaruhi harga pasar.
Ia juga menilai anjloknya harga sawit dipicu oleh pengumuman kebijakan ekspor CPO satu pintu oleh pemerintah pusat pada 20 Mei 2026.
Kebijakan tersebut disebut memicu respons negatif pasar sehingga harga TBS yang sebelumnya sekitar Rp3.000 per kilogram turun hingga di bawah Rp2.000 per kilogram di tingkat petani.
Sementara itu, Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, memastikan hasil rapat bersama pemerintah kabupaten dan pimpinan pabrik kelapa sawit menyepakati harga TBS kembali mengacu pada ketetapan Pemprov Bengkulu sebesar Rp3.465 per kilogram.
Pemprov juga meminta seluruh perusahaan sawit di Bengkulu mematuhi harga tersebut guna menjaga stabilitas harga dan melindungi petani.









