Anggota DPRD Lebong Digrebek Istri Sah

Create: Sun, 26/02/2023 - 15:37
Author: Redaksi
Tags

 

LEBONG, eWARTA.co -- Anggota Dewan Lebong WB digrebek oleh istri sah di Desa Ujung Tanjung II, usai bermalam di rumah seorang perempuan muda, Minggu pukul 02.09 WIB.

Sang istri bernama Rini Yulianti didampingi oleh Perangkat Desa, Kabag Pemerintahan Munzir juga di pihak Polsek Lebong Tengah dipimpin langsung Kanit Binmas Hendra.

Menurut Rini, selama ini dirinya mendengar bahwa suami saya ini sudah menikah dengan perempuan lain secara siri, dengan itulah malam ini dirinya membuktikan kabar sebenarnya.

“Kita sudah mendengar Wilyan ini sudah menikah dan mempunyai anak” kata Rini, Minggu (26/02/23)

Di tempat yang sama Rini membawa pengacara Ahmad Tarmizi Gumay untuk menyaksikan penggrebekan.

“Kita akan buat laporan sesuai dengan prosedur yang ada” katanya.

Tarmizi menambahkan, pihaknya langsung membuat laporan di Polsek Lebong Tengah dengan pasal perzinahan dan menikah tanpa persetujuan istri sah, atau pasal 411 KHUP dan 279 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun.

“Laporan ini untuk menambahkan laporan di Polda Bengkulu, yang dulu pernah membuat perjanjian tidak akan mengulangi, jika mengulangi akan didenda” ujar Tarmizi.