SELUMA, eWarta.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma mengambil langkah tegas untuk mengamankan aset daerah di wilayah Kompleks Perkantoran. Sebanyak 43 bidang tanah milik Pemkab yang saat ini digarap masyarakat mulai dilakukan proses verifikasi dan identifikasi secara menyeluruh.
Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Deddy Ramdhani, S.E., M.SE., M.A., mengungkapkan bahwa dalam upaya ini Pemkab menggandeng Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Seluma sebagai pendamping hukum.
“Berdasarkan hasil identifikasi awal, terdapat 28 warga yang menggarap lahan di wilayah perkantoran untuk dijadikan perkebunan. Saat ini, 13 orang sudah kami kumpulkan dan mereka mengakui secara sadar bahwa lahan tersebut adalah milik pemerintah daerah. Sementara 15 orang lainnya masih dalam proses,” jelas Deddy, Selasa (5/5/2026).
Lahan yang teridentifikasi terdiri dari 43 bidang tanah dengan komoditas beragam, mulai dari tanaman palawija hingga tanaman herba tahunan. Namun, Deddy menekankan perhatian khusus akan diberikan pada perkebunan kelapa sawit yang telanjur ditanam masyarakat di atas lahan negara.
“Ada tanaman pisang dan palawija, tapi yang mendominasi adalah kelapa sawit. Ini yang menjadi perhatian khusus kami ke depan,” pungkasnya. (Rns)









