BOLAANG MONGONDOW, eWarta.co – Pihak pengelola aktivitas pertambangan yang dikaitkan dengan AM dan Lukas di Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, menyampaikan hak jawab sekaligus membantah tudingan bahwa kegiatan tersebut merupakan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Melalui keterangan yang disampaikan humasnya, Ali Kobandaha, Selasa (4/8/2026), pihak AM menegaskan bahwa aktivitas pertambangan yang dipersoalkan berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) atas nama KUD Perintis.
Menurut Ali, legalitas tersebut mengacu pada keputusan perpanjangan IUP Operasi Produksi yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Dengan dasar itu, pemegang izin dinilai memiliki kewenangan melaksanakan kegiatan pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menilai penyebutan aktivitas tersebut sebagai PETI tidak tepat apabila hanya didasarkan pada keberadaan alat berat maupun aktivitas penggalian tanpa melihat status perizinan yang dimiliki.
Ali menjelaskan bahwa pemegang IUP tetap berkewajiban memenuhi berbagai persyaratan teknis dan administratif, termasuk dokumen lingkungan, RKAB, reklamasi, pascatambang, keselamatan pertambangan, serta kewajiban pembayaran kepada negara. Namun, menurutnya, apabila terdapat dokumen yang masih dalam proses penyelesaian, hal itu tidak serta-merta mengubah status pemegang IUP menjadi pelaku pertambangan ilegal.
Selain membantah tudingan PETI, pihak AM juga meminta agar pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan dilakukan secara berimbang, berdasarkan data, fakta, serta hasil verifikasi dari instansi yang berwenang.
Ali turut menyoroti penggunaan istilah seperti "cukong besar", "sakti", maupun "aparat takut" dalam sejumlah pemberitaan. Menurutnya, tuduhan tersebut seharusnya didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tidak hanya bersumber pada dugaan atau informasi yang belum terverifikasi.
Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap menghormati fungsi kontrol sosial yang dijalankan media massa dan masyarakat terhadap aktivitas pertambangan. Mereka juga menyatakan siap apabila seluruh dokumen maupun kegiatan operasional diperiksa secara objektif oleh instansi berwenang.
Pihak AM berharap informasi mengenai status perizinan, dokumen pendukung, serta kondisi faktual di lapangan dapat disajikan secara lengkap, akurat, dan berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari instansi teknis maupun aparat penegak hukum terkait verifikasi atas status operasional kegiatan pertambangan tersebut. Oleh karena itu, seluruh klaim yang disampaikan para pihak masih menunggu konfirmasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.***(Rdm)










