Aliansi Penambang Rakyat BMR Tantang Aparat Usut Dugaan PETI Nuntab

Tags

 

BOLMONG, eWarta.co — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga masih berlangsung di kawasan Nuntab, Desa Dumoga Satu, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali mendapat sorotan. Aliansi Penambang Rakyat BMR mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.

Ketua Aliansi Penambang Rakyat BMR, Parindo Potabuga, memberikan ultimatum selama 3×24 jam kepada Polres Bolmong dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas PETI sekaligus mengusut pihak-pihak yang diduga berada di balik operasional pertambangan tersebut.

“Ultimatum kami 3×24 jam! Kami mendesak Polres dan Dinas Lingkungan Hidup Bolmong segera bertindak dan menangkap oknum yang diduga mengendalikan pertambangan emas ilegal di lokasi Nuntab,” tegas Parindo.

Menurut Parindo, desakan itu didasarkan pada hasil investigasi lapangan yang diklaim dilakukan pihaknya. Ia menduga aktivitas pertambangan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam keselamatan masyarakat di sekitar kawasan tambang.

Ia menilai, dugaan aktivitas PETI tidak boleh dibiarkan tanpa penanganan yang jelas. Karena itu, aparat diminta tidak hanya memeriksa kegiatan penambangan di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Bagi Aliansi Penambang Rakyat BMR, penanganan persoalan ini harus dibuktikan melalui langkah nyata, mulai dari pemeriksaan legalitas kegiatan, penelusuran dugaan kerusakan lingkungan, hingga penindakan apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Parindo menegaskan, pihaknya akan menggelar aksi apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu yang telah disampaikan.

“Segera bertindak dan hentikan kegiatan ilegal di Nuntab. Jika dalam waktu 3×24 jam Polres Bolmong belum menertibkan aktivitas tersebut, kami akan menggelar aksi dengan tuntutan lebih keras, yakni meminta Kapolres Bolmong mundur dari jabatannya. Tertibkan atau mundur dari jabatan sebagai Kapolres Bolmong,” tandasnya.

Desakan tersebut kini menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum dan instansi lingkungan hidup untuk menindaklanjuti laporan dugaan PETI di kawasan Nuntab secara profesional dan transparan.

Publik menantikan langkah konkret pihak berwenang untuk memastikan status perizinan pertambangan, memeriksa dugaan dampak lingkungan, serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Polres Bolmong maupun DLH Bolmong mengenai tindak lanjut atas desakan Aliansi Penambang Rakyat BMR tersebut. Konfirmasi kepada pihak terkait tetap diperlukan agar penanganan persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.***

(Rm)