BENGKULU,eWARTA.co -- Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu melanjutkan sidang tuntutan dalam perkara penyerobotan lahan PT Pelindo II Bengkulu, Selasa (14/9/21) siang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan tiga terdakwa dalam sidang yang digelar virtual dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Adapun aktor utama dalam perkara mafia tanah ini, Ikhsan Nasir (IN) disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"IN dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara dipotong masa tahanan" kata Ristianti.
Sementara dua rekannya atas nama Buyung Tusi dan Syamsul dituntut selama 1 tahun dengan pasal 263 Ayat 1 KUHP Jo pasal 55 dan dipotong selama berada dalam masa tahanan.
Ristianti mengatakan adapun yang memberatkan IN mendapatkan tuntutan hukum lebih tinggi, lantaran telah mengomandoi kedua rekannya melakukan perbuatan untuk memisahkan lahan yang berada di RT 30 Kelurahan Sumber Jaya Kota Bengkulu yang statusnya masih dalam Hak Pengunaan Lahan (HPL) PT Pelindo.
“Kenapa berbeda karena pelaku utama yang mempunyai inisiatif untuk pemecahan lahan yang berada di HPL PT Pelindo ini. Sementara dua terdakwa lain berdasarkan fakta di persidangan hanya diajak melakukan hal tersebut,” terangnya.
Sementara itu pada pembacaan tuntutan tampak massa dari pihak terdakwa mengawal ketat jalannya persidangan sehingga polisi turun tangan melakukan pengamanan. (Bisri)









