Aktivitas PETI di Oboy Kembali Jadi Sorotan Warga Desak APH Lakukan Penindakan

Tags

 

BOLAANG MONGONDOW, eWarta.co – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga beroperasi di kawasan perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan, tetapi juga dikhawatirkan mengancam kelestarian lingkungan dan kawasan hutan di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pertambangan diduga dilakukan dengan menggunakan alat berat untuk mengeruk material yang mengandung emas. Kegiatan tersebut disebut-sebut masih berlangsung dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang cukup serius apabila tidak segera ditangani

Advetorial

Kekhawatiran masyarakat semakin meningkat karena lokasi tambang diduga berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kawasan tersebut memiliki fungsi strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah terjadinya bencana alam, serta menjadi salah satu penyangga kehidupan masyarakat yang bergantung pada keberlanjutan sumber daya alam.

Warga menilai aktivitas PETI yang terus berlangsung berpotensi menyebabkan kerusakan hutan, erosi, longsor, pendangkalan sungai, hingga menurunnya kualitas lingkungan hidup di wilayah Dumoga dan sekitarnya.

“Jika aktivitas ini terus dibiarkan, bukan hanya hutan yang akan mengalami kerusakan, tetapi dampaknya juga akan dirasakan langsung oleh masyarakat. Kami berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penindakan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurut masyarakat, persoalan PETI di kawasan Oboy tidak dapat dianggap sebagai masalah biasa. Selain berpotensi merusak lingkungan, aktivitas tersebut juga diduga dapat menyebabkan kerugian negara akibat hilangnya potensi penerimaan dari sektor pertambangan serta menghambat upaya pemerintah dalam menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal.

Advetorial

Karena itu, warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maupun instansi terkait lainnya untuk segera melakukan penyelidikan guna memastikan kondisi yang sebenarnya di lapangan.

Masyarakat juga meminta agar setiap pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika memang ditemukan adanya aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan kawasan hutan, maka para pelakunya harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.

Selain penegakan hukum, warga berharap pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait dapat turun langsung melakukan verifikasi lapangan. Langkah cepat dinilai penting guna mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan bagi generasi mendatang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas PETI yang beroperasi di kawasan Oboy tersebut.

(RDM)