Aktivitas PETI di Desa Bakan Picu Banjir dan Kerusakan Lingkungan

 

BOLMONG, eWarta.co -- Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali dihadapkan pada masalah serius terkait Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Aktivitas ilegal yang marak di kawasan tersebut kini menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan dan kehidupan warga setempat. Beberapa hari terakhir, banjir bercampur lumpur melanda desa, merusak lahan pertanian dan mengancam keselamatan masyarakat.

Menurut informasi yang dihimpun dari warga di sekitar kawasan tambang, alat berat jenis ekskavator sering terlihat hilir mudik di kawasan hutan yang diduga menjadi lokasi penambangan. Aktivitas ini, yang berlangsung terang-terangan pada siang hari, diduga menjadi pemicu utama kerusakan lingkungan yang menyebabkan banjir dan ancaman longsor di wilayah tersebut.

“Saya sudah merasakan langsung dampaknya. Air naik hingga menyebabkan banjir lumpur, tanah pertanian rusak, dan ancaman longsor semakin besar,” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan, Sabtu (21/2/2026).

Ironisnya, meskipun aktivitas PETI terjadi di siang hari, para penambang tampaknya tidak khawatir dengan penegakan hukum. “Mereka bekerja terbuka, seolah tidak ada hukum yang berlaku di sini. Saat sudah seperti ini, siapa yang bertanggung jawab?” keluhnya.

Sementara itu, Ketua LPKRI Bolaang Mongondow Raya, Ewin Hatam, mengkritik lambannya tindakan aparat penegak hukum dalam menangani perusakan lingkungan yang semakin meluas. Ia menilai, hingga kini, tidak ada langkah konkret untuk menghentikan aktivitas PETI yang jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ini sangat disayangkan. Hingga saat ini, belum ada tindakan yang jelas untuk menghentikan aktivitas PETI di kawasan perkebunan Bakan. Padahal, ini jelas melanggar hukum dan ancaman sanksi pidana berat sudah mengintai,” tegas Ewin.

Lebih lanjut, Ewin menantang aparat penegak hukum untuk menunjukkan bahwa hukum masih memiliki wibawa di wilayah tersebut. “Jika hukum benar-benar ditegakkan, para cukong tambang ilegal seharusnya sudah ditangkap, bukan malah dibiarkan berbisnis di atas penderitaan rakyat,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Polres Kotamobagu belum memberikan konfirmasi terkait aktivitas PETI di Desa Bakan. Masyarakat berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas ilegal ini sebelum dampaknya semakin parah.(RDM)