Aktivitas Perombakan Lahan Diduga Ilegal di Mooat Belum Ditindak

Tags

 

Boltim, eWarta.co – Dugaan perombakan lahan ilegal di wilayah perkebunan Mooat, Kecamatan Mooat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, semakin tidak terkendali. Informasi dari warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa kegiatan tersebut telah berlangsung lama dan menyebabkan kerusakan hutan yang signifikan. Dalam operasinya, para pelaku diduga menggunakan sedikitnya empat unit excavator.

“Sangat aneh jika belum ada penindakan, seolah-olah kebal hukum,” ujar warga tersebut, minggu (26/4/2026).

Aktivis lingkungan, Ewin Hatam, menyoroti lambannya respons pemerintah terhadap dugaan pelanggaran ini. Menurutnya, aktivitas tersebut jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 109, yang mengatur sanksi pidana hingga tiga tahun penjara dan denda maksimal tiga miliar rupiah bagi usaha tanpa izin lingkungan.

“Penggunaan alat berat skala besar tanpa dokumen perizinan yang sah memperkuat unsur pidana. Jika terbukti tidak memiliki izin dan terjadi kerusakan lingkungan, posisi hukum pelaku menjadi lebih berat,” ujar Ewin. Ia berharap pemerintah provinsi maupun kabupaten segera mengambil langkah tegas agar kerusakan lingkungan tidak terus berlanjut.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dan menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami akan cek data-datanya terlebih dahulu, termasuk izin lingkungan dari para pihak terkait,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bolaang Mongondow Timur atau instansi terkait.***