KOTAMOBAGU, eWarta.co – Komitmen Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu dalam menertibkan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong terus ditunjukkan secara konsisten. Upaya tersebut dilakukan guna menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
Dipimpin langsung oleh Kasat Lantas AKP Luster Simanjuntak, S.H., operasi penindakan rutin digelar melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Penertiban menyasar sejumlah titik rawan, mulai dari pusat kota hingga wilayah perbatasan Kotamobagu-Bolaang Mongondow Timur (Boltim) serta kawasan Kotamobagu Selatan.
Terbaru, operasi digelar hingga dini hari di Kelurahan Kotobangon dan sepanjang Jalan Datoe Binangkang, Kecamatan Kotamobagu Barat, serta sejumlah titik keramaian lainnya. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penyisiran secara selektif terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat yang diduga melanggar aturan.
Selain melakukan penindakan tegas dengan menyita knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengendara terkait dampak negatif penggunaan knalpot brong, baik dari sisi keselamatan berkendara maupun ketenangan lingkungan.
AKP Luster Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghentikan upaya tersebut selama masih ditemukan pelanggaran di lapangan.
“Kami tidak akan berhenti. Selama masih ada yang menggunakan knalpot brong yang mengganggu, kami akan terus bertindak. Target kami jelas, menjadikan Kotamobagu wilayah ‘Zero Knalpot Brong’. Saat ini kami melihat tren positif, jumlah pelanggar mulai berkurang dan kesadaran masyarakat semakin meningkat,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Langkah tegas dan konsisten yang dilakukan Satlantas Polres Kotamobagu tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat. Warga mengaku merasa lebih nyaman karena gangguan suara bising yang sebelumnya kerap mengganggu aktivitas dan waktu istirahat kini mulai berkurang.
Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk memastikan penggunaan knalpot sesuai standar yang ditetapkan, guna menghindari sanksi hukum serta mendukung terciptanya ketertiban umum di wilayah Kotamobagu.
(RDM)









