KOTAMOBAGU, eWarta.co — Sebuah sepeda motor yang dilaporkan warga telah terparkir selama dua hari di Jalan KS Tubun, Kelurahan Sinindian, menarik perhatian Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Kotamobagu. Kendaraan tersebut langsung diamankan untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah itu dilakukan saat Tim URC menggelar patroli mobile, Jumat (9/10/2026). Begitu menerima informasi dari warga mengenai kendaraan yang tak kunjung diambil pemiliknya, petugas segera mendatangi lokasi dan membawa motor tersebut ke Mapolres Kotamobagu.
Pengamanan ini merupakan langkah antisipasi untuk memastikan status kendaraan sekaligus mengantisipasi kemungkinan keterkaitannya dengan tindak kejahatan. Namun, kepastian mengenai asal-usul dan pemilik kendaraan masih menunggu hasil pemeriksaan petugas.
Patroli tidak berhenti pada penanganan kendaraan tersebut. Pada Jumat malam hingga Sabtu (10/10/2026) dini hari, Tim URC kembali menyisir sejumlah titik, termasuk Desa Tabang dan Kelurahan Molinow.
Dalam patroli tersebut, petugas mendapati sejumlah anak muda masih berkumpul hingga larut malam. Dipimpin Kanit URC AIPTU Miky Rori, personel memberikan imbauan secara humanis dan meminta mereka kembali ke rumah masing-masing guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Mahadewa Bayu S., S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa patroli akan terus diintensifkan, baik pada siang maupun malam hari.
Menurutnya, penanganan kendaraan yang dilaporkan warga dan pembinaan terhadap anak muda yang masih berkumpul hingga larut malam merupakan bagian dari upaya pencegahan gangguan Kamtibmas.
“Siang hari kami mengamankan kendaraan yang sudah dua hari ditinggalkan pemiliknya berdasarkan aduan warga. Ini langkah antisipasi. Malam harinya kami fokus pada pembinaan anak muda yang masih nongkrong untuk menjaga situasi tetap kondusif,” ujar Kasat Reskrim.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang dianggap mencurigakan.
Warga dapat menghubungi Call Center 110 atau menyampaikan informasi langsung kepada personel kepolisian yang bertugas di lapangan.
Polres Kotamobagu berharap partisipasi masyarakat dan patroli rutin dapat membantu mencegah tindak kriminalitas serta menjaga situasi keamanan tetap kondusif di wilayah hukumnya.***
(Rm)










