SELUMA, eWarta.co — Sebanyak 888 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, Provinsi Bengkulu, resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penyerahan SK tersebut berlangsung di halaman Kantor Bupati Seluma, Selasa (20/10/2026).
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Seluma, Teddy Rahman, S.E., M.M., didampingi Wakil Bupati Seluma, Drs. H. Gustianto. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Seluma, Hendri Satrio, S.Sos., M.I.Kom., serta jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Seluma.
Dalam kesempatan itu, Bupati Teddy Rahman mengingatkan seluruh PNS yang baru diangkat agar senantiasa mengedepankan kedisiplinan, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Menurutnya, status sebagai aparatur sipil negara (ASN) bukan sekadar pencapaian karier, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan melalui kinerja serta pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ia menegaskan, setiap PNS harus memahami perannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dengan menjunjung tinggi kode etik, menjaga loyalitas terhadap tugas dan tanggung jawab, serta berpegang teguh pada ideologi negara.
“Untuk PNS yang baru dilantik, tetap disiplin dan bekerja dengan baik. Jaga integritas serta tanamkan dalam diri bahwa semua ini merupakan bentuk pengabdian kepada negara. Laksanakan tugas sesuai arahan pimpinan dan penuhi kewajiban sebaik mungkin,” ujar Teddy Rahman.
Selain menekankan pentingnya kedisiplinan, Bupati juga menyinggung kemungkinan dilakukannya rotasi atau penempatan ulang pegawai guna mendukung pemerataan beban kerja di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah tersebut, kata dia, akan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, rotasi terhadap PNS yang baru diangkat tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah daerah perlu terlebih dahulu melakukan kajian berdasarkan analisis beban kerja (ABK) pada masing-masing unit kerja agar penempatan pegawai benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi jabatan.
“Proses mutasi tidak bisa dilakukan sembarangan. Semuanya harus disesuaikan dengan analisis beban kerja di masing-masing unit kerja. Kita akan melihat kebutuhan organisasi, termasuk jabatan yang tersedia, kemudian menghitung dan mendiskusikannya terlebih dahulu,” tutupnya.
Dengan diterimanya SK pengangkatan tersebut, 888 CPNS formasi 2024 kini resmi berstatus penuh sebagai PNS. Pemkab Seluma berharap para pegawai tersebut mampu meningkatkan kualitas kinerja, memperkuat kedisiplinan birokrasi, serta menghadirkan pelayanan publik yang profesional, efektif, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. (Rns)










