5 Perempuan dan 2 Pria Ditemukan dalam Satu Kamar Kos, Satpol PP Kota Bengkulu Lakukan Penutupan

Create: Sat, 19/09/2026 - 17:47
Author: Admin 3

 

BENGKULU, eWarta.co – Warga menemukan lima perempuan dan dua laki-laki berada dalam satu kamar kos di kawasan RT 15/RW 04, Kelurahan Kandang Mas, Kota Bengkulu, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Ketujuh orang tersebut kemudian diamankan untuk dimintai keterangan oleh Satpol PP Kota Bengkulu.

Penemuan bermula saat warga mendengar keributan dari dalam kamar kos dan melakukan pengecekan. Warga kemudian mendapati tujuh orang berada di dalam kamar tersebut serta menemukan minuman tuak dan minuman beralkohol.

Warga bersama Ketua RT 15 dan Ketua RW 04 melaporkan kejadian itu kepada pihak kelurahan dan Prabawa Kandang Mas untuk diteruskan kepada Satpol PP Kota Bengkulu. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas Satpol PP dengan mendatangi lokasi.

Satpol PP Kota Bengkulu yang dipimpin Kasat Pol PP Dr. Sahat Marulitua Situmorang bersama PPNS Tazakrisno dan Peleton Jaga Kota melakukan pemeriksaan di lokasi. Petugas menyebut tindakan tersebut mengacu pada Perda Kota Bengkulu Nomor 03 Tahun 2008 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Dalam penjelasan petugas, Pasal 31 perda tersebut mengatur mengenai penutupan tempat yang digunakan untuk melakukan perbuatan asusila. Namun, dugaan perbuatan asusila tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta pelanggaran.

Selain itu, Satpol PP menduga pengelolaan rumah kos tersebut belum memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Perda Kota Bengkulu Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan. Pemeriksaan terhadap pengelola akan dilakukan untuk memastikan aspek perizinan dan ketentuan pengelolaan rumah kos.

PPNS Satpol PP Kota Bengkulu selanjutnya melakukan penutupan rumah kos tersebut. Tindakan itu disaksikan Lurah Karimullah, Prabawa Firman Susanto, Ketua RT 15, Ketua RW 04 serta warga setempat.

Sementara itu, tujuh orang yang ditemukan di dalam kamar kos dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Bengkulu untuk dimintai keterangan. Satpol PP juga akan memanggil pemilik rumah kos untuk memberikan klarifikasi terkait perizinan dan pengelolaan tempat pemondokan tersebut.