Seluma, eWARTA.co -- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 37 desa telah selesai dilakukan pada Rabu (22/6/2022) lalu. Jika tak ada gugatan, Kepala desa terpilih akan dilantik 30 hari setelah pemilihan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma Nopetri Elmanto mengatakan, hasil Pilkades yang telah dilakukan sejauh ini tidak ada masalah. Apalagi dirinya sudah berkeliling ke desa-desa peserta Pilkades tersebut dan sudah selesai.
“Memang sesaat setelah pemilihan, ada beberapa desa sempat muncul sedikit polemik. Namun, polemik akhirnya sudah selesai,” ujar Nopetri Elmanto, Minggu (26/6/2022).
"Dari 37 desa itu tidak ada gugatan yang masuk ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Bisa dikatakan lancar, dan ini tahapan terus berlanjut," imbuhnya.
Lanjutnya, Kades terpilih itu akan dilantik setelah panitia menyampaikan hasil data-data pemilihan kades atau 30 hari setelah pemilihan.
“Jika panitia cepat menyampaikan hasil laporan pemilihan kepala desa, maka akan cepat juga kita melakukan pelantikan,” ujarnya.









