BENGKULU,eWARTA.co -- Setelah sebelumnya bahu jalan Penghubung antar Desa pada 2 titik Sepanjang 311 Meter dan 206 Meter non status atau tak bertuan, kini jalan yang telah menjadi aset Desa Air Periukan dan sekaligus akses penghubung antara Desa Air Periukan, Lubuk Gilang, dan Desa Talang Alai, Kecamatan Air Periukan, Kabupaten Seluma ini telah menjadi perhatian khusus Pemerintah Desa Air Periukan, sebagaimana hal ini tercermin dari pelaksanaan kegiatan penentuan titik nol pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) berupa siring pasang Air Limbah dan pemasangan gorong-gorong yang menandai dimulainya pengerjaan pembangunan jalan Desa Air Periukan pada Selasa lalu.
Team Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Air Periukan Wiwik Hadi Saputra mengungkapkan bahwa, sebelumnya Jalan yang juga merupakan akses penghubung antar Desa ini terbengkalai atau tidak terurus, serta tidak tersentuh pembangunan sama sekali sejak tahun 1985.
"Sebelumnya jalan yang juga merupakan akses penghubung antar Desa ini terbangkalai tidak terurus dan tidak tersentuh pembangunan sama sekali sejak tahun 1985, kemudian saya secara pribadi melakukan pengecekan status jalan ini ke Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Seluma, ternyata didapati bahwa jalan ini non status, kemudian saya mendorong Kepala Desa untuk mengurus status jalan ini ke Dinas terkait dan alhamdulilah alhasil sekarang jalan ini menjadi aset Desa Air Periukan dan tahun ini sudah bisa dianggarkan pembangunannya melalui alokasi Dana Desa, dan penentuan titik nol yang dilaksanakan hari ini merupakan momentum awal pengerjaan pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah berupa siring pasang air limbah dan pemasangan gorong-gorong," ungkap Wiwik kepada jurnalis eWarta.co, pada Jumat (27/08/2021).
Dia menambahkan, untuk pembangunan Siring Pasang Air Limbah (SPAL) bersumber dari alokasi Dana Desa (DD) Tahun 2021 sebesar 258 Milliyar, serta di kerjakan selama 90 hari kedepan.
"Pengerjaan siring pasang air limbah dan gorong-gorong ini bersumber dari alokasi Dana Desa (DD) tahun 2021 sebesar Rp 258.518.812,00 dengan voleme 517 meter yang terbagi di dua lokasi dalam waktu pengerjaan selama 90 hari kalender dan sudah sesuai dengan aturan serta ketentuan yang ada," sambung Wiwik.
Hal senada juga disampaikan oleh Camat Air Periukan Sukran Efendi yang mengatakan, karena Pekerjaan ini sudah masuk dalam Anggaran Dana Desa, tentu mulai dari pengusulan, penggaran dan pengerjaannya nanti sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Karena Pekerjaan Siring pasang air limbah dan Gorong-gotong ini sudah masuk pada APBDes, tentu mulai dari pengusulan dan penggarannya sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, dan hari ini kita menetapkan titik nol pengerjaan, Alhamdulilah semua berjalan dengan baik dan lancar dan kita harapkan pengerjaannya nanti juga berjalan lancar dan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," Kata Sukran.
Selain itu, harapan yang sama juga terlontar dari Kades Air Periukan Hajral Askani, semoga pengerjaan SPAL bisa sesuai aturan dengan beracuan pada RAP agar bisa dipertanggungjawabkan, serta bisa selesai tepat waktu.
"Penanggungjawab pengerjaan ini ada pada TPK Desa Air Periukan, saya selaku Kepala Desa Air Periukan mengharapkan dalam pengerjaannya nanti sesuai dengan RAP dan aturan yang ada, diselesaikan tepat waktu dan bersifat transparan, serta dapat dipertanggung jawabkan," tutur Hajral.
Sementara itu, Kegiatan yang dimulai sekira Pukul 10,00 WIB dihadiri langsung oleh Camat Air Periukan didampingi oleh Kepala Desa (Kades) Air Periukan beserta seluruh Perangkatnya, Ketua dan Anggota Badan Musyawarah Desa (BPD) Air Periukan, Ketua dan Anggota TPK Desa Air Periukan, Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Air Periukan, Pendamping Lokal Desa serta sejumlah warga sekitar dan awak Media. (Nandar)









