2026, Disnakertran Seluma Tetapkan UMK Rp2.600.000 Rupiah

Create: Tue, 04/11/2025 - 12:07
Author: Redaksi

 

SELUMA, eWarta.co -- Untuk memastikan pekerja di Kabupaten Seluma mendapatkan upah yang layak sesuai dengan kebutuhan hidup dan kondisi ekonomi di daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) wacanakan akan menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Seluma, Iksan Sahudi, mengatakan direncanakan dalam waktu dekat melaksanakan rapat mengenai hal tersebut. Diketahui saat ini, besaran UMK Seluma sama dengan besaran UMP Bengkulu yakni lebih kurang Rp 2.600.000. 

"Mudah-mudahan di November ini nanti akan kita rapatkan apakah Upah Minimum Kabupaten (UMK) akan kembali disamakan dengan provinsi yakni Rp 2.600.000. Ini perlu dilakukan supaya pihak perusahaan di Seluma ada ukuran untuk upah pekerja, dan perusahaan tidak boleh memberikan upah di bawah itu, " Sampainya, Senin (3/11/2025). 

Penerapan UMK ini dengan mempertimbangkan perbedaan biaya hidup yang signifikan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi. UMK mempertimbangkan perbedaan biaya hidup yang signifikan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, sehingga nominalnya bisa berbeda dan seringkali lebih tinggi untuk daerah dengan ekonomi yang lebih pesat dan biaya hidup yang lebih mahal.

"Ini perlu kita lakukan untuk melindungi tenaga kerja rentan yang menerima upah di bawah standar, seperti pekerja harian di sebuah perusahaan, " Sambungnya. 

Turut disampaikan, untuk memastikan suatu perusahaan benar-benar memberikan upah yang sesuai dengan nantinya akan diterapkan, perusahaan diwajibkan untuk memberikan laporan ke Disnakertrans Seluma terkait dengan upah yang diberikan perusahaan ke karyawan. 

Bukan hanya itu, perusahaan juga diwajibkan memberikan jaminan kesehatan terhadap karyawan, hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Seluma Nomor 15 Tahun 2025 yang mengatur penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Seluma. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja di wilayah tersebut, dengan materi pokoknya meliputi penyelenggaraan program, peran pemerintah daerah, perlindungan pekerja rentan, serta pembinaan dan pengawasan. 

"Nanti perusahaan harus melaporkan ke disnakertrans seluma terkait dengan upah yang selama ini diberikan ke pekerja yang sudah ditentukannya, kemudian pekerja harus sudah dimasukkan ke BJPS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, " Tutupnya. (Rns)