14 Tahun JRBM Beroperasi, Warga 10 Desa Lingkar Tambang Tagih Transparansi Realisasi 14 Poin MoU

 

BOLSEL, eWarta.co — Empat belas tahun beroperasinya PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) memunculkan tuntutan serius dari masyarakat lingkar tambang. Warga meminta perusahaan tidak sekadar berbicara soal komitmen, tetapi membuka secara transparan realisasi 14 poin nota kesepahaman (MoU) yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Masyarakat menilai, rentang waktu 14 tahun semestinya cukup untuk menunjukkan sejauh mana komitmen perusahaan telah diwujudkan. Karena itu, keterbukaan mengenai program yang sudah direalisasikan, yang masih berjalan, hingga yang belum terlaksana dinilai menjadi hal mendasar yang tidak boleh diabaikan.

Warga juga menegaskan, 10 desa lingkar tambang harus dilibatkan secara nyata dalam menentukan prioritas program, bukan sekadar menjadi penerima kebijakan yang ditetapkan sepihak.

Libatkan 10 desa lingkar tambang dalam menentukan prioritas program,” tegasnya.

Adapun 10 desa yang disebut sebagai wilayah lingkar tambang JRBM yakni Tobayagan, Tobayagan Selatan, Motandoi, Motandoi Selatan, Dumagin A, Dumagin B, Dayow, Pidung, Onggunoi, dan Onggunoi Selatan.

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan hanya menyangkut daftar program atau dokumen kesepakatan. Lebih dari itu, warga ingin memastikan bahwa komitmen yang telah dibangun bersama perusahaan benar-benar memberikan manfaat yang terukur bagi desa-desa di sekitar wilayah tambang.

Empat belas tahun bukan waktu yang singkat. Jika 14 poin MoU telah menjadi landasan komitmen perusahaan terhadap masyarakat, maka realisasinya perlu dijelaskan secara terbuka, terperinci, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Warga pun meminta JRBM memberikan ruang yang memadai bagi masyarakat untuk mengajukan pertanyaan, menyampaikan evaluasi, serta mempertanyakan program yang dinilai belum sesuai dengan kebutuhan desa.

“Empat belas tahun adalah waktu yang panjang. Karena itu, masyarakat berhak bertanya dan JRBM perlu memberikan penjelasan yang terang mengenai komitmen yang telah dibuat serta manfaat yang telah diberikan,” katanya.

Desakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hubungan perusahaan tambang dengan masyarakat lingkar tambang tidak cukup dibangun melalui kesepakatan di atas kertas. Komitmen harus tercermin dalam pelaksanaan program, keterbukaan informasi, dan keterlibatan masyarakat dalam menentukan kebutuhan prioritas.

Warga menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai pelaksanaan 14 poin MoU. Mereka menginginkan setiap program memiliki informasi yang jelas, mulai dari bentuk kegiatan, lokasi pelaksanaan, manfaat yang diterima masyarakat, hingga kendala yang menyebabkan suatu komitmen belum direalisasikan.

Di sisi lain, untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, JRBM perlu memberikan penjelasan resmi disertai data realisasi 14 poin MoU, termasuk program yang telah dilaksanakan, yang masih berlangsung, serta komitmen yang belum terealisasi beserta alasannya.

Publik kini membutuhkan penjelasan konkret, bukan sekadar pernyataan komitmen. Transparansi menjadi penting agar masyarakat di 10 desa lingkar tambang dapat menilai secara objektif sejauh mana kesepakatan yang telah dibangun selama 14 tahun benar-benar dijalankan.

Hingga terdapat penjelasan dan data yang dapat diverifikasi, realisasi 14 poin MoU tersebut tetap menjadi hal yang perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pihak JRBM.

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mengetahui apa yang telah dijanjikan, tetapi juga memperoleh kepastian mengenai apa yang sudah diwujudkan, apa yang belum, dan bagaimana perusahaan mempertanggungjawabkan komitmennya kepada desa-desa lingkar tambang.***

(Rm)