BENGKULU, eWarta.co – Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) Provinsi Bengkulu memusnahkan sebanyak 1.398 lembar uang Rupiah palsu hasil temuan masyarakat, perbankan, dan proses pengolahan uang oleh Bank Indonesia.
Pemusnahan dilakukan di Hotel Santika Bengkulu pada 19 Oktober 2026. Uang palsu tersebut merupakan hasil temuan selama periode Mei 2025 hingga September 2026 di wilayah Provinsi Bengkulu dan telah melalui proses penelitian untuk memastikan keasliannya.
Kegiatan ini melibatkan Badan Intelijen Daerah (BINDA), Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah, Kementerian Keuangan, serta Bank Indonesia. Pemusnahan dilakukan untuk memastikan uang yang telah dinyatakan palsu tidak kembali beredar di masyarakat.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu, Wahyu Yuwana Hidayat, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah sekaligus memperkuat pemberantasan peredaran uang palsu.
Langkah tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu.
Secara nasional, hingga Agustus 2026, rasio temuan uang Rupiah tidak asli terhadap uang Rupiah asli yang diedarkan tercatat sebesar 3 parts per million (ppm). Artinya, terdapat sekitar tiga lembar uang palsu dari setiap satu juta lembar uang Rupiah asli yang diedarkan.
Meski rasionya relatif rendah, Bank Indonesia bersama BOTASUPAL terus memperkuat upaya pencegahan melalui peningkatan kualitas unsur pengaman uang, pengolahan uang, serta edukasi kepada masyarakat.
Sosialisasi dilakukan dengan menyasar berbagai kelompok, mulai dari pelajar, mahasiswa, tenaga pendidik, pelaku usaha, UMKM, komunitas, hingga aparat penegak hukum.
Masyarakat yang menemukan uang dengan keaslian yang diragukan dapat melakukan klarifikasi melalui Kantor Perwakilan Bank Indonesia atau bank umum terdekat. Sementara itu, apabila menemukan indikasi tindak pidana pemalsuan uang, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kepolisian.
Bank Indonesia juga mengimbau masyarakat mengenali keaslian Rupiah melalui metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang. Selain itu, masyarakat diminta menerapkan prinsip 5J dalam merawat uang, yaitu Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.
Upaya tersebut diharapkan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran uang palsu sekaligus menjaga Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.










