BENGKULU,eWARTA.co -- Omnibus Law RUU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR. Pengesahan RUU Cipta Kerja tersebut dilakukan pada Senin, 5 Oktober 2020 melalui sidang paripurna. Sontak hal tersebut mendapatkan banyak tanggapan pro dan kontra mengenai pengesahan RUU Cipta Kerja ini. Yang dinilai sangat merugikan para pekerja buruh.
Polres Seluma melalui akun Facebook resminya "Polres Seluma" menjelaskan Waspada Hoax Seputar 12 Point Omnibus Law UU Cipta Kerja.
"Kami teruskan penjelasan tersebut dari pemerintah," jelas Kapolres Seluma AKBP. Swittanto Prasetyo, saat dikonfirmasi, Rabu (7/10).
Lanjut Kapolres Seluma, bahwa di masyarakat beredar 12 alasan buruh menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Dengan Beredarnya isu tersebut maka pemerintah meluruskan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Benar. Itu isu-isu yang beredar di masyarakat, dengan itu pemerintah meluruskan. Biar masyarakat tidak terprovokasi dengan hal-hal yang tidak benar," demikian Kapolres Seluma.
Dengan demikian, dua belas Point Omnibus Law UU Cipta Kerja.tersebut ternyata tidak benar. Berikut adalah fakta dan pasal terkait dengan isu yang beredar di masyarakat.
1. uang pesangon dihilangkan.
Faktanya: Uang pesangon tetap ada. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon/atau uang penghargaan masa kerja.
2. UMP, UMK, UMSP dihapus
Faktanya: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.
3. Upah buruh diitung per jam
Faktanya: Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.
4. semua hak cuti (cuit sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi
Faktanya: Hak cuti tetap ada.
5.Outsorcing diganti dengan kontrak seumur hidup.
Faktanya: Outsorcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Pekerja menjadi karyawan dari prusahaan alih daya.
6. tidak akan ada status karyawan tetap
Faktanya: Status karyawan tetap masih ada.
7.Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak.
Faktanya: Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.
8.jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang.
Faktanya: Jaminan sosial tetap ada.
9. semua karyawan berstatus tenaga kerja harian.
Faktanya: Status karyawan tetap masih ada.
10. tenaga kerja asing bebas masuk.
Faktanya: Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.
11. buruh dilarang protes dan ancamannya PHK.
Faktanya: Tidak ada larangan protes.
12. libur hari raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti.
Faktanya: Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak di atur undang-undang tapi kebiajakn pemerintah.
Dan ke12 point tersebut dinyatakan tidak benar dan Hoax oleh pemerintah. (nor)









