1 KTP Kini Bisa Tukar dengan 100 Uang Peringatan Kemerdekaan

BI Buka Lagi Penukaran Uang Hari Kemerdekaan ke 75 RI
Create: Mon, 22/03/2021 - 17:51
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Bank Indonesia (BI) membuat kebijakan baru dengan membolehkan masyarakat  memiliki sebanyak-banyaknya Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI).

Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bengkulu Joni Marsius mengatakan masyarakat umum dapat mengoleksi UPK dengan menerapkan
syarat 1 KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar UPK 75 Tahun RI per hari. 

"Oleh karena itu, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan 
terus melakukan penukaran," kata Joni, Senin (22/3/2021).

UPK 75 Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu, kata Joni merupakan alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia. Jadi, lanjut dia, masyarakat dapat menggunakan UPK untuk bertransaksi.

Joni menjelaskan, penukaran UPK 75 Tahun RI baik secara individu maupun kolektif dapat dilakukan di Kantor BI dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekanisme sebelumnya. 

Di mana masyarakat dapat melakukan pemesanan individu melalui PINTAR, https://pintar.bi.go.id, dan 
memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan, penukaran H+0, apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 WIB. 

"Mekanisme penukaran individu maupun kolektif dapat dilihat dalam aplikasi PINTAR," kata Joni.

Lebih lanjut, kata Joni penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI, sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI. 

Kendati demikian, Joni mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran COVID-19. (Bisri)