Mau Mundur dari Keanggotaan Partai Politik, Begini Caranya

 

Bengkulu, eWARTA.co : Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra menerangkan bagi masyarakat yang dengan sengaja ataupun tidak sengaja namun telah terdaftar sebagai anggota Parpol dapat melakukan usulan pengunduran diri atau TMS melalui KPU maupun secara mandiri di aplikasi Info Pemilu/Sipol.

"Ada form yang bisa diisi bagi pemohon untuk dapat dikategorikan TMS. Form bisa didapat melalui KPU Provinsi/Kabupaten/Kota ataupun mengaksesnya di platform Info Pemilu," kata Irwan, Rabu (12/10/2022).

Pemohon TMS, kata dia, nantinya akan mendapat surat pernyataan penghapusan data anggota Parpol yang ditandatangani di atas materai dan diupload ulang di Info Pemilu.

"Nanti akan ada verifikasi oleh KPU RI kepada Parpol bersangkutan apakah pemohon layak di TMS-kan atau tidak. Jika layak TMS, data anggota akan dihapus melalui Sipil/Info Pemilu," kata Irwan.

Irwan mengatakan sejauh ini pengajuan TMS banyak dilakukan oleh pemohon yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI/Polri, penyelenggara Pemilu dan lainnya seperti yang diatur dalam Perundang-Undangan.

Kemudian terhadap waktu permohonan TMS, terang Irwan, pihaknya belum dapat memastikan apakah aduan masih dapat dilanjutkan setelah habisnya masa verifikasi pada 14 Desember 2022 mendatang.

"Untuk saat ini terbatas sebelum adanya pengumuman 14 Desember nanti. Jadi kepada masyarakat yang merasa namanya TMS terdata dalam Parpol, silahkan mengajukan permohonan secepatnya," kata Irwan. (MB)