KPU Rakor Persiapan Verifikasi Faktual Partai Politik di Bengkulu

 

Bengkulu, eWarta.co : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menggelar rapat koordinasi persiapan tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan anggota partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024, di hotel Mercure Bengkulu, Rabu (13/10). 

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra mengatakan pihaknya pada tahapan ini akan melakukan verifikasi vaktual terhadap 20 Parpol baru yang akan menjadi syarat lolosnya Parpol sebagai peserta Pemilu. 

Dalam pelaksanaan verifikasi faktual nantinya, terdapat 3 hal utama yang harus dibuktikan, yakni kepengurusan dan keanggotaan parpol, keterwakilan perempuan minimal 30% pada susunan pengurus, serta domisili kantor tetap, sesuai dengan PKPU 4 Tahun 2022.

“Verifikasi faktual akan dimulai pada 15 Oktober hingga 4 November. Pada tahapan verifikasi faktual nanti, KPU Kabupaten/Kota akan melakukan croschek terhadap jumlah keterwakilan perempuan, kantor Parpol, dan kepengurusan Parpol. Setelah kami cek, nanti akan ada validasi dari KPU RI, terhadap kebenaran verifikasi faktual ini,” kata Irwan.   

“Untuk itu kami melakukan persiapan, seperti apa teknisnya nanti, bagaimana verifikasinya dan apa saja yang aka dipastikan oleh petugas verifikasi,” imbuhnya. 

Irwan mengatakan pada pada tahap ini penyampaian hasil verifikasi faktual pada 9 November 2022.

"Yang memenuhi syarat langsung ke tahap penetapan, dan yang belum memenuhi syarat dilakukan perbaikan dokumen persyaratan oleh Parpol," ujarnya.

Perbaikan dokumen persyaratan oleh Parpol berlangsung pada 10-23 November 2022. Kemudian verifikasi faktual perbaikan mulai dilakukan pada 24 November -7 Desember 2022.

"Jika tidak memenuhi syarat maka tidak diterima, sedangkan yang memenuhi syarat langsung mengikuti tahapan penetapan Parpol Peserta Pemilu," ujarnya.

Setelah tahapan selesai, KPU akan memutuskan Parpol mana saja yang akan dinyatakan lolos dan diikutkan sebagai peserta Pemilu. 

“Nanti pada 14 Desember baru akan diumumkan siapa saja yang lolos dan menjadi peserta Pemilu,” sampainya. 

Kegiatan rapat koordinasi ini diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat serta Operator SIPOL KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu serta Anggota Bawaslu Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.