Bengkulu, eWarta.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu membuka pendaftaran Badan Ad Hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 pada 16 November mendatang.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra menjelaskan berbeda dari tahun sebelumnya, tahun ini untuk seleksi penyelenggaraan Ad Hoc ini digelar secara online.
"Rekruitmen pada badan penyelenggara pemilu adhoc, untuk di tingkat kecamatan PPK dan tingkat desa/ keluhan itu panitia pemungutan suara menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota Kpu Dan Badan Ad Hoc atau Siakba," kata Irwan.
Nantinya aplikasi ini akan digunakan saat pendaftaran badan penyelenggara adhoc, sehingga KPU Provinsi Bengkulu terlebih dulu mensosialisasikan aplikasi Siakba yang merupakan metode baru.
"Rekruitmen ini menggunakan metode baru. Yaitu pendaftaran secara online, bagi warga yang berminat dan belum mengetahui detailnya, itu bisa melihat di website KPU," jelas Irwan.
Selain melihat di website KPU bengkulu.kpu.go.id, untuk mendapatkan informasi terkait Siakba ini juga bisa didapatkan dengan langsung datang ke KPU kabupaten/kota atau KPU Provinsi Bengkulu.
Nantinya bagi yang lolos menjadi PPK maupun PPS akan bekerja kurang lebih selama 14 bulan pada 1 Januari 2023 hingga 1 April 2024, dengan gaji berkisar Rp 2 juta per bulan.
"Pendaftarannya direncanakan mulai pada 16 November ini, tapi secara teknis akan kita umumkan secara resmi. Persyaratannya juga akan kita umumkan nanti," tukasnya.