WNA Asal Pakistan Pelanggar Aktivitas Imigrasi Dipulangkan

Create: Sat, 04/09/2021 - 11:35
Author: Alwin Feraro
Tags

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Petugas Kantor Imigrasi Bengkulu melakukan pendeportasian Warga Negara Pakistan atas nama Ahmed Ilyas, Sabtu (4/9/21) pagi.

Hubungan Masyarakat Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu, Afrilinda mengatakan deporti pemberangkatan dengan menggunakan pesawat lion air JT 639 pada pukul 09.15 WIB.

"Ahmed diberangkatkan tujuan Jakarta dan dilanjutkan dengan penerbangan international menggunakan pesawat Emirate EK 359 tujuan Pakistan" kata dia.

Sebelumnya, Ahmed ditangkap petugas imigrasi di pertokoan Pasar Panorama, Kota Bengkulu pada Jumat 20 Agustus 2021. Penangkapan WNA ini berdasar informasi masyarakat di mana Ahmed dan temannya Arsalan yang berhasil kabur, melakukan pungutan sumbangan donasi konflik di negaranya. 

Ahmed terbukti melakukan pelanggaran passal 75 ayat (1) tahun 2011 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian atas tindakan administratif terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.

"Kami lakukan tindakan deportasi dan memasukan Ahmed ke dalam daftar nama penangkalan," kata Kepala Kantor Imigrasi Samsu Rizal beberapa waktu lalu. (Bisri)