Petugas Imigrasi Bengkulu Tangkap Warga Pakistan 

Create: Wed, 01/09/2021 - 17:09
Author: Alwin Feraro
Tags

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Pegawai Keimigrasian Bengkulu mengamankan satu orang warga negara asing (WNA)  berkebangsaan Pakistan yang terbukti melanggar administratif imigrasi. 

Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bengkulu, Dudi Iskandar langsung melakukan tindakan terhadap penangkapan tersebut. 

Bersama jajaran Kantor Imigrasi Bengkulu proses tindakan administrasi Keimigrasian dibahas pihaknya untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

"Kronologi penangkapan WNA asal pakistan kita bahas besok, Kamis (2/9/21)" kata salah satu pegawai Imigrasi, Rabu (1/9/21).

Dalam arahannya Kadivim menyampaikan agar dalam proses tindakan administratif terhadap warga negara asing harus dilakukan dengan hati-hati dan tetap menerapkan protokol Kesehatan di tengah pandemi COVID-19 saat ini. 

Dari keterangan singkatnya, WNA tersebut diduga melakukan pelanggaran Passal 75 ayat (1) tahun 2011 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. 

Karena itu, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.

"Mereka yang diberikan tindakan administratif yakni yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," pungkas Kadivim.

Sementara ini, WNA tersebut diamankan di Kantor Imigrasi Bengkulu. (Bisri)