Banyak Kendaraan Parkir di Trotoar, Dishub: Sulit Ditertibkan dan Diluar Kewenangan Kami

Create: Wed, 09/02/2022 - 13:34
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu tak bisa menindak kendaraan yang parkir maupun berjualan di trotoar jalan.

Kepala Dishub Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan melalui Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Hidayat mengatakan, penindakan kendaraan parkir maupun pedagang kaki lima di trotoar bukan kewenangan pihaknya.

"Selain bukan kewenangan kami, tidak ada kekuatan hukum tetap yang dapat kami pakai untuk menindak para pelanggar," kata Dayat, Rabu (9/2/22) di Bengkulu.

Dayat mengatakan pihaknya perlu regulasi tegas yang dapat membuat efek jera para pelanggar atau pengguna trotoar di luar fungsinya.

"Peran kami adalah mengatur penggunaan jalan dan trotoar. Sedangkan penertiban pedagang kaki lima kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja," katanya.

Pihaknya sendiri menyebut telah mengusulkan peraturan daerah/peraturan walikota tentang penggunaan trotoar bagi pejalan kaki agar dapat menindak para pelanggar.

"Tahun 2020 lalu sudah kami usulkan ke Pemerintah Kota Bengkulu dan saat ini belum disetujui atau masih bergulir dibahas," kata Dayat.

Dishub sendiri mengakui peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maupun Peraturan Pemerintah Nomor 34 tentang Jalan, yang jelas menyebutkan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya tidak efektif diterapkan.

"Untuk penertiban, sesekali kami lakukan dan hanya sebatas memindahkan kendaraan yang menggangu lalu lintas atau parkir di badan jalan. Sedangkan untuk mengempeskan dan menderek, belum ada payung hukumnya," kata Dayat.

"Juga penindakan terhadap kendaraan yang parkir di trotoar harus bersama Satlantas Polri sesuai amanat UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 259 ayat 1," lanjut Dayat.

Padahal, lanjutnya, mengacu pada Pasal 106 ayat 2 UU LLAJ, pengendara motor yang melintasi trotoar dan berpotensi mengganggu keselamatan pejalan kaki dapat dikenakan pidana dengan hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. 

Sementara Pasal 275 UU LLAJ menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan kurungan atau denda paling banyak Rp250 ribu. 

"Namun kembali lagi, kami masih menunggu regulasi itu ada agar dapat diterapkan di masyarakat dan demi ketertiban penggunaan lalu lintas," ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya terus melakukan imbauan berupa lisan maupun melalui pemasangan rambu-rambu agar masyarakat menaati peraturan. 

"Dishub sifatnya persuasif, menghimbau, dan sosialisasi agar kendaraan tidak parkir di trotoar karena menurut aturan trotoar adalah fasilitas pendukung penyelenggaraan LLAJ yang fungsinya hanya untuk pejalan kaki," pungkasnya. (Bisri)