BENGKULU,eWARTA.co -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan berkas perkara empat nelayan trawl yang ditangkap pada bulan Desember Tahun 2020 telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
”Iya penyidikan keempatnya sudah lengkap,” ungkap Sudarno, Sabtu (30/1/2021).
Adapun keempat berkas nelayan trawl yang dinyatakan lengkap tersebut di antaranya Rustam dengan berkas perkara nomor BP/01/B.2/I/2021/ Ditreskrimsus 12 Januari 2021, Muhammad Aris dengan berkas perkara nomor BP/02/B.2/I/2021/Ditreskrimsus 12 Januari 2021, Wasimin dengan berkas perkara nomor BP/03/B.2 /I/2021/ Ditreskrimsus 12 Januari 2021, Mulyadi dengan berkas perkara nomor BP/07/B.2/I/2021 /Ditreskrimsus 26 Januari 2021.
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, setelah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan empat tersangka dititipkan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sel tahanan Polda Bengkulu.
Barang bukti berupa alat tangkap dan box penyimpan ikan hasil tangkapan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, serta terhadap kapal dititiprawatkan di Direktorat Polisi Air Polda Bengkulu.
Diketahui keempat nelayan trawl tersebut ditangkap berdasarkan LP-B /1129/XII/2020/Bengkulu tanggal 26 Desember 2020 pada saat keempat nelayan tersebut melakukan kegiatan penangkapan ikan menggunakan alat penangkap ikan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Perairan Laut Bengkulu Utara Desa Serangai Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 84 ayat (2),(3), dan atau pasal 85 Undang-Undang (UU) RI nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Menangkap ikan dengan cara setrum, putas, atau trawl terancam sepuluh tahun penjara atau denda Rp 100 juta,” kata Sudarno. (Bisri)









