Empat Balon DPD RI Belum Memenuhi Syarat

Create: Fri, 03/03/2023 - 13:55
Author: Redaksi


BENGKULU, eWARTA.co - Sesuai dengan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu pada Rabu (1/3) lalu dari 12 bakal calon (Balon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan (Dapil) Bengkulu ada empat Balon yang belum memenuhi syarat (BMS). Keempat Balon DPD RI tersebut yakni Sultan B. Najamudin, Abdul Kharis Ma'mun, Adrian Wahyudi dan Edi Agusdin.

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni, SE mengatakan, 4 Balon DPD RI belum memenuhi syarat lantaran belum memenuhi berkas dukungan minimal sebanyak 2.000 dukungan yang tersebar minimal di 5 wilayah kabupaten/kota.

''Dari pleno yang telah dilaksanakan 4 bakal calon yang belum memenuhi syarat dan 8 bakal calon DPD RI yang sudah memenuhi syarat,'' ungkap Emex, Jumat (3/3/23). 

Keempat bakal calon yang BMS masih akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas-berkas. Perbaikan ini dilakukan mulai 2 hingga 11  Maret mendatang dengan menyampaikan kembali berkas administrasi perbaikan kedua oleh bakal calon. Lalu dilanjutkan verifikasi perbaikan kedua pada 12 hingga 21 Maret, serta sampling dan verifikasi perbaikan kedua pada 26 Maret hingga 8 April. 

''Sesuai tahapan, KPU memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan, mulai 2 sampai 11 Maret. Prosesnya akan kembali seperti tahap awal dimana mengupload berkas dukungan ke aplikasi Silon dan berkas fisiknya diserahkan ke KPU Provinsi sejumlah minimal kekurangan," ujar Emex. 

Jika pada perbaikan kedua bakal calon masih tidak bisa memenuhi berkas persyaratan minimal dukungan, maka akan dinyatakan gugur dan tidak bisa mendaftar sebagai calon DPD RI. 

''Jadi keempat bakal calon ini belum  game over dan masih berpeluang untuk ikut sebagai calon DPD RI dengan catatan mereka memperbaiki berkas dukungan. Namun ketika memang nanti hasil verifikasi faktual kedua dukungan proyeksi minimalnya kurang dua ribu, otomatis bakal calon tersebut tidak memenuhi syarat dan tidak diikutsertakan untuk mendaftar sebagai calon DPD RI,'' singkat Emex.

Sementara itu, untuk 8 bakal calon yakni Ahmad Kanedi, Def Tri Hardianto, Destita Khairilisani, Elisa Ermasari, Imron Rosyadi, Leni Haryati John Latief, Patrice Rio Capella, Rahiman Dani dinyatakan telah memenuhi syarat. Bakal calon yang memenuhi syarat akan mengikuti tahapan lanjutan yakni tahap pendaftaran calon anggota DPD RI. Tahapan ini sesuai dengan agenda akan dilaksanakan pada awal bulan Mei 2023 mendatang.