REJANG LEBONG, eWarta.co -- Puluhan mahasiswa di Kabupaten Rejang Lebong melakukan aksi unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi terkait revisi aturan Pilkada yang dianggap tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di Kantor DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
Aksi damai mahasiswa tersebut diikuti sekitar 60 orang itu berasal dari HMI Cabang Curup, KAMMI Komisariat Curup dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).
"Hasil kajian kami, bahwa adanya upaya DPR melemahkan konstitusi dan berpotensi melemahkan prinsip hukum serta demokrasi di Indonesia," kata Korlap aksi, M. Dio Putra.
Bahwa kalangan elite politik saat ini tengah menunjukan kesombonganya dengan merubah konstitusi demi memuluskan karir politik putra bungsu presiden.
Sehingga pihaknya berharap agar DPR RI menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada dan mematuhi pada putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024
"Kami meminta DPRD Kabupaten Rejang Lebong menyampaikan aspirasi penolakan revisi Undang-Undang Pilkada, kemudian menyampaikannya pada DPR RI," tambahnya.
Aksi unjuk rasa sendiri diawali dengan berkumpul di Lapangan Setia Negara Curup, kemudian melakukan konvoi ke Bundaran Sukowati dan terakhir berorasi serta menyampaikan aspirasi di gedung DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
Kegiatan unjuk rasa berakhir setalah Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Mahdi Husen menerima mahasiswa dan berjanji akan menyampaikan aspirasi mahasiswa dan menyampaikannya ke DPR RI.