Sosialisasi Layanan Fidusia di Rejang Lebong, Kemenkumham Minta Camat, Lurah dan Kades bisa Teruskan ke Masyarakat

Create: Fri, 21/06/2024 - 08:49
Author: Redaksi

 

BENGKULU, eWarta.co -- Bertempat di Hotel kota Curup, Kemenlumham Bengkulu mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai Layanan Fidusia yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat.

Acara yang dimulai pukul 08.00 WIB ini dibuka oleh Asisten I Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Pranoto. Dalam sambutannya, Pranoto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Bengkulu yang telah memilih Kabupaten Rejang Lebong sebagai lokasi sosialisasi ini.

Ia menekankan kepada para camat, lurah, dan kepala desa untuk mengikuti kegiatan ini dengan serius dan menyosialisasikan informasi yang diperoleh kepada masyarakat di wilayah mereka.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Andrieansjah, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bengkulu, memberikan penjelasan mendalam mengenai pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Jaminan Fidusia.

Ia menyoroti bahwa pemahaman yang baik mengenai Jaminan Fidusia dapat menciptakan kepastian dan perlindungan hukum, serta mencegah terjadinya tindak pidana di bidang ini.

Jaminan fidusia, lanjut Andrieansjah, menawarkan alternatif yang menguntungkan dalam transaksi keuangan dan kredit. Dengan mekanisme ini, debitur dapat tetap mengendalikan aset yang dijaminkan untuk menjalankan bisnisnya, sementara kreditur memiliki jaminan yang kuat. Hal ini membuat jaminan fidusia menjadi pilihan populer di dunia usaha yang dinamis.

Permasalahan dalam tindak pidana fidusia sering kali disebabkan oleh kurangnya pemahaman dari pemberi fidusia atau debitur terhadap aturan hukum yang mengatur jaminan fidusia. Banyak kasus di mana pemberi fidusia melakukan tindak pidana tanpa menyadari bahwa tindakannya melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Ketidakpahaman ini dapat membawa konsekuensi hukum yang serius. Oleh karena itu, edukasi mengenai hukum Jaminan Fidusia sangat penting untuk memastikan pemberi fidusia memahami hak dan kewajibannya serta konsekuensi hukum dari tindakan tertentu.

Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya komunikasi dan dokumentasi hukum yang jelas dan transparan dalam transaksi fidusia untuk mencegah tindak pidana dan meminimalkan risiko hukum. Ini merupakan langkah penting untuk memperluas pemahaman tentang Jaminan Fidusia dan mengurangi permasalahan hukum di bidang ini.

Acara ini menghadirkan narasumber kompeten seperti Asisten II, M. H. Asli, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Andrey Pramudya, dengan moderator Kabag Hukum, Indra Hadiwinata. Sosialisasi ini dihadiri oleh 90 orang dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat, Polri, perbankan, lembaga pembiayaan, notaris, serta perwakilan dari kecamatan dan kelurahan.

Dengan antusiasme tinggi dari para peserta, acara ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai Jaminan Fidusia, sehingga tercipta lingkungan hukum yang lebih baik dan aman di Kabupaten Rejang Lebong.(Hms)