SK Pelantikan Anggota DPRD Bengkulu Periode 2024-2029 Belum Diterima, Persiapan Tetap Berjalan

Create: Sat, 24/08/2024 - 17:50
Author: Admin 3

 

Bengkulu, eWarta.co -- Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu hingga saat ini belum menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) melalui Pemerintah Provinsi Bengkulu atas pelantikan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu terpilih periode 2024-2029.

Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga, menjelaskan bahwa pengurusan SK pemberhentian anggota dewan lama dan pelantikan anggota dewan baru merupakan tanggung jawab Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu.

"Hingga Jumat kemarin, SK Pelantikan DPRD Provinsi Bengkulu belum kami terima. Pengurusan SK ini dilakukan melalui Biro Pemerintahan ke Kemendagri," ujar Erlangga saat dikonfirmasi usai rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.

Meskipun SK tersebut belum diterima, persiapan untuk acara pelantikan dan pengambilan sumpah para wakil rakyat tersebut tetap berjalan. Erlangga menyatakan bahwa berbagai persiapan telah dilakukan, termasuk mengkonfirmasi kehadiran Kepala Pengadilan Tinggi Bengkulu yang akan mengambil sumpah dan pihak Kementerian Agama.

"Persiapan untuk pelantikan pada 2 September sudah dilakukan, meskipun SK belum diterima. Kami sudah mengirimkan surat undangan kepada pihak-pihak yang akan hadir, seperti Kepala Pengadilan Tinggi Bengkulu dan Kementerian Agama," tambah Erlangga, sembari menyebutkan bahwa grup media sosial untuk Anggota DPRD baru juga telah dibentuk.

Selain itu, Erlangga juga menyampaikan bahwa anggota DPRD baru telah diminta untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), dan proses ini telah selesai.

Mengenai penyerahan fasilitas yang melekat pada Anggota DPRD baru, terutama unsur pimpinan, Erlangga menjelaskan bahwa hal tersebut akan dilakukan setelah pelantikan unsur pimpinan definitif yang baru.

"Setelah dilantik, unsur pimpinan sementara akan ditetapkan. Mereka kemudian akan melakukan pemilihan internal untuk menentukan unsur pimpinan definitif dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Setelah itu, barulah fasilitas dan sarana lain yang melekat pada jabatan akan diserahkan," tutup Erlangga.