Polemik Tabut Selesai, Berkas dan Kampung Batu Menyatu

Create: Fri, 08/13/2021 - 21:45
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Pemegang penja Tabut Imam sekaligus pelaksana upacara Tabut Achmad Syafril menegaskan bahwa polemik Kepengurusan Tabut telah selesai dan tidak ada lagi Tabut Berkas dan dan Tabut Kampung Batu. 

Keluarga Kerukunan Tabut (KKT) yang Ia komandoi meluruskan masalah pengambilalihan pusaka Penja Tabut Imam Sugolo oleh orang yang tidak memiliki kewenangan. 

Syafril mengatakan setelah melalui proses panjang selama 6 bulan, Pusaka Penja Tabut Imam Senggolo terdiri atas Bakul Besar dan Bakul Kecil akhirnya diserahterimakan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu kepada Pewaris Tabut Imam Senggolo yaitu Bunda Nurbaya binti Abdul Kader bin Haji Muhammad Thaher tertanggal 2 Maret 2021.

Ia mengatakan sejak saat itulah akhirnya, pada 07 Juli 2021 dibuat surat pernyataan dan penyerahan Penja Tabut Imam Bakul Besar dan Bakul Kecil kepada Achmad Syiafril selaku pemegang sejak 1994 surat terlampir yang secara resmi diserahterimakan pada 22 Jul 2021 dengan catatan bahwa Penja Bakul Besar tidak bisa lagi dititipkan.

Untuk selanjutnya, kata Syafril, Penja Tabut Imam Bakul Besar dititipkan kepada Effendi Hadi bin Abdul Hadi bin Zakaria bin Haji Muhammad Thaher selaku penegak Tabut Abdullah Sabedan di Malabro dalam surat penitipan terlampir. 

Ketua KKT ini juga mengungkap sejak 1982 tidak ada juga Tabut di kelurahan Berkas, melainkan di Pasar Baru. Alasan timbul pernyataan Gerga Tabut Imam yang terletak di Berkas dikarenakan tempo dulu tanah tempat berdirinya Gerga Imam tersebut adalah milik orang Pasar Baru. 

"Sampai dengan tahun 1981, masyarakat taunya hanya ada Tabut Pasar Baru, bukan Tabut Berkas seperti yang saat ini didengungkan," kata Syafril, disampaikan pada saat sebelum Ritual Duduk Penja, Jumat (13/8/21). 

Pelaksanaan Ritual Tabut tahun ini sendiri, akan diberlangsungkan secara sederhana dan sesudah Tabut Naik Punak dan Tabut akan diarak menuju Kerbala Senen. 

Kemudian Syiafril mengatakan saat Duduk Penja Tabut Imam dapat terlaksana berkat bantuan hukum dari Jajaran Polda Bengkulu.

“Untuk itu, kami dari Komunitas Tabut Imam Senggolo, Komunitas Juru Kunci Tabut Pondok Juada-Padang Jati-Padang Kerbala, dan komunitas Tabut Abdullah Sabedan menyampaikan rasa terima kasih kepada Polda Bengkulu dan jajaran yang telah menyelesaikan permasalahan sengketa ini," kata dia. 

"Adapun rasa terimakasih tersebut adalah atas bantuan hukum yang diberikan kepada kami terhadap pengambilan barang pusaka Penja Tabut Imam Senggolo oleh orang yang tidak berhak pada 26 dan 29 Agustus 2020 dan kemudian kami laporkan kepada Kapolda Bengkulu pada 10 September 2020 lalu,” pungkasnya. (Bisri)