BENGKULU, eWarta.co --- Petugas dan panitia menghalangi para jurnalis yang akan masuk ke ruang rapat peripurna saat melakukan liputan langsung pelantikan anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong periode 2024-2029, Senin (26/8/2024).
Kalangan jurnalis hanya diperbolehkan menyaksikan jalannya acara dari layar yang telah disediakan di luar gedung. Serta mengambil dokumentasi didalam ruangan paripurna paling lama lima menit.
"Bukan soal mengambil foto atau apa, tapi kita ini ingin melakukan peliputan dan menulis momen apa saja yang ada selama jalannya pelantikan 30 anggota dewan ini," kata Ary wartwan media cetak dan online.
Tindakan tersebut sangat disesalkan, karena ini gedung parlemen milik rakyat sehingga kalangan wartawan seharusnya diberikan kebebasan untuk mengakses dan menyebarluaskan kegiatan.
"Seharusnya kegiatan ini terbuka, sehingga seluruh masyarakat akan tahu bahwa wakil mereka yang terpilih telah resmi dilantik pada hari ini," kata Nur Muhammad Ketua PWI Kabupaten Rejang Lebong.
Dijelaskanya bahwa, tindakan petugas acara tersebut dapat dikatagorikan menghalangi tugas jurnalisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Dalam waktu dekat akan kita layangkan surat keberatan pada pihak DPRD Kabupaten Rejang Lebong, agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi" tutupnya.