BENGKULU, ewarta.co - Keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Synohidro di Kelurahan Teluk Sepang diduga berpotensi menyebabkan kerugian daerah dan Negara.
Ini setelah Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu menggelar inspeksi mendadak ke PLTU, Senin (22/7).
"Ada potensi kerugian negara dalam pelaksanaan pembangunan PLTU batu bara lantaran tidak menggunakan konten dari dalam negeri. Karena berdasarkan hasil koordinasi kita dengan PLN Pusat, ada kewajiban bagi perusahaan yang mengelola PLTU sebesar 41,7 persen menggunakan konten dari dalam negeri," ungkap Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP, MM.
Jika tidak tercapai, lanjutnya, maka berarti ada potensi merugikan negara. Sementara yang terlihat dalam sidak, semua konten hampir sebagian besar dari China.
"Dalam sidak tadi juga kita sempat menanyakan soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangun PLTU yang juga belum dimiliki pengelola. Yang ada baru Izin Pendahuluan Mendirikan Bangunan (IPMB) saja." sesalnya.
Ia menambahkan, selain itu pihaknya juga menyoroti soal Tenaga Kerja Dalam Negeri (TKDN) dan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang datanya hingga sekarang belum ada diserahkan pada pihaknya.
"Jadi dalam kesempatan tadi kita minta pengelola segera menyerahkannya. Karena berdasarkan aturan, terkait tenaga kerja ini ada prosentasenya juga berapa banyak TKDN dan TKA," ujar Jonaidi.
Sementara itu Asisten Project Manager Synohydro, Sergius Tamusa mengaku, untuk perizinan PLTU mereka telah memiliki IPMB yang diurus di Dinas Perizinan Satu Atap (DPSP) Kota Bengkulu.
"Kita memiliki IPMB, dan nanti akan kami siapkan seluruh data termasuk yang diminta seperti TKDN dan TKA," kilah pria yang kerap disapa Egi.