Pemkot Tegal akan Maksimalkan Hak Akses Data Regsosek untuk Pembangunan

Create: Fri, 21/06/2024 - 09:01
Author: Ahmad

 

JAKARTA, eWarta.co -- Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, Dadang Somantri menyatakan akan memanfaatkan secara maksimal hak akses data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk proses pembangunan di Kota Tegal.

Hal tersebut dinyatakan Dadang usai menghadiri Peluncuran Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang mengangkat tema "Kolaborasi Mewujudkan Satu Data Menuju Indonesia Emas 2045" di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024) pagi. 

Dadang hadir didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Tegal, R. Resti Drijo Prihanto dan Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Tegal, Heri Eko Purnomo.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tersebut bertujuan untuk menyosialisasikan bahwa hasil pendataan regsosek telah siap dimanfaatkan oleh lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah hingga desa/kelurahan.

"Dengan diberikannya hak akses data regsosek kepada pemerintah daerah, Pemkot Tegal akan memanfaatkan semaksimal mungkin data tersebut untuk proses pembangunan di Kota Tegal," ungkap Dadang.

Lebih lanjut pihaknya akan mengkoordinasikan dengan Kepala Bapperida dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkot Tegal agar dapat mengharmonisasikan seluruh kegiatan pembangunan mulai dari aspek sosial, sehingga pihaknya dapat memonitoring proses pembangunan ekonomi di setiap sudut kota.

"Kita berterima kasih kepada pemerintah pusat khususnya kepada Bappenas dan beberapa kementerian yang sudah menggunakan dan kita diberikan akses untuk menggunakan itu," kata Dadang Somantri.

Menteri PPN/Bappenas, Suharso Monoarfa dalam pidatonya menyampaikan, dibeberapa kesempatan Presiden Republik Indonesia, telah memberi pengarahan terkait data regsosek.

Arahan Presiden bahwa pelaksanaan reformasi sistem perlindungan sosial diharapkan dapat memperbaiki basis data penerima manfaat atas belanja-belanja sosial yang dialokasikan dalam APBD.

"Sehingga dengan data regsosek ini mudah-mudahan kita segera dapat mengatasi kemiskinan ekstrem dan kemiskinan pada umumnya," ujar Suharso.

Suharso menambahkan, dalam Pasal 31 Undang-undang Nomor 25 atahun 2024, dinyatakan bahwa rencana pembangunan harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan akuntabel dapat dipertanggungjawabkan. 

"Dan Informasi yang dimiliki regsosek ini akan memudahkan untuk mengindentifikasi para penerima manfaat atau sering kita sebut kelompok penerima manfaat (KPM)," tambah Suharso.

Suharso mencontohkan bahwa data regsosek dapat digunakan untuk menganalisis kondisi rumah serta anggota rumah tangga sehingga pihaknya dapat memastikan jenis-jenis bantuan yang akan diberikan.

Selain itu pihaknya di Bappenas juga mengembangkan platform monografi digital yang merupakan sistem rencana pembangunan berbasis data regsosek terpadu yang disebut dengan sepakat. 

"Melalui sepakat ini proses perencanaan, penganggaran, monitoring dan evaluasi program pembangunan dapat dilakukan dengan menggunakan data regsosek secara cepat dan akurat ditingkat provinsi, kabupaten/kota bahkan hingga desa dan kelurahan," ujar suharso.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato dalam paparannya melalui rekaman video mengatakan, data regsosek merupakan data krusial untuk perencanaan pembangunan untuk masa sekarang dan berkelanjutan.

Airlangga menyebut, data regsosek juga dapat menjadi alat untuk mempercepat penghapusan kemiskinan, penanggulangan kemiskinan di seluruh wilayah serta menciptakan masyarakat menuju kelas menengah dengan penghasilan relatif lebih tinggi.

Pada kesempatan yang sama Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil), Teguh Setyabudi mengatakan, regsosek perlu dilakukan karena data terkait kesejahteraan sosial untuk saat ini masih bersifat sektoral dan terfragmentasi.

Menurutnya hal ini yang menyebabkan kesulitan dalam melakukan evaluasi pemberian bantuan sosial.

"Dengan regsosek diharapkan terciptanya satu data Indonesia yang dapat membantu pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan sosial yang lebih merata dan tepat sasaran di seluruh Indonesia," ujar Teguh.

Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan pemberian hak akses data regsosek secara simbolis kepada perwakilan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah oleh Menteri PPN/Bappenas. (wah/hms)