TEGAL, eWarta.co -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Secara Tatap Muka pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan tema "Peta Kerawanan Pada Pemilihan 2024 di Kota Tegal" di Hotel Karlita Kota Tegal, Selasa (20/8) siang.
Nur Aliah Saparida selaku Komisioner Bawaslu Kota Tegal mengutarakan bahwa acara sosialisasi pengawasan pemilihan secara tatap muka pada pemilihan serentak tahun 2024 untuk mengetahui peta kerawanan pemilu kepala daerah.
"Ayo kita sama-sama menjaga kondusifitas yang ada di Kota Tegal, tentu kita ingin pemilu berjalan aman, peta kerawanan ini diharapkan menjadikan alarm dalam pelaksanaan pemilu daerah," ujar
Nur Aliah juga menyampaikan ada beberapa kerawanan yang terbagi menjadi tiga bagian, yakni kerawanan tinggi, kerawanan sedang dan kerawanan rendah.
"Kerawanan Tinggi, di aspek ini adalah potensi perubahan suara di rekapitulasi suara. Dalam pemilu 2024 ada banyak kejadian di mana terjadi kesalahan penghitungan suara baik sengaja maupun tidak sengaja, Kesalahan penulisan C1 salinan dengan C1 hasil yang diketahui pada saat Pleno Rekapitulasi tingkat PPK. Potensi kerawanan dalam kategori Sedang ini ada dua indikator yaitu Netralitas ASN dan Perselisihan Hasil Pemilihan. Sedangkan kerawanan rendah Potensi kerawanan dalam kategori rendah di Pemilihan Wali Kota dan Gubernur terdapat dalam aspek kampanye pemilihan. Kerawanan ini memiliki indikator terkait dengan Hoaks dan kampanye negatif, Pelanggaran Pemasangan APK dan juga Kampanye tanpa ber-STTP dan Kampanye di luar jadwal," papar Nur Aliah.
Penjabat Wali Kota Tegal, Dadang Somantri menyampaikan peran pemerintah dan pemerintah daerah yakni penyusunan data kependudukan, memberikan hak akses secara penuh ke KPU serta melakukan jemput bola perekaman KTP-El.
"Memberikan perlindungan hukum & keamanan pada saat kampanye. Dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pelaksanaan kampanye," ujar Dadang.
Penjabat Wali Kota Tegal juga menyampaikan bahwa Desk Pilkada Kota Tegal telah dibentuk.
"Tugas Desk Pilkada melaksanakan pemantauan, menginventarisasi dan mengantisipasi permasalahan, memberikan saran penyelesaian atas pelaksanaan pilkada. Terdiri dari Unsur Ketua (Sekda) Polres, Kejaksaan Negeri, Kodim, KPU, Bawaslu dan OPD terkait: Satpol PP, Kesbangpol, Disdukcapil, Kominfo dll," ujar Dadang.
Terkait partisipasi masyarakat dalam pilkada, Penjabat Wali Kota Tegal menyampaikan bahwa Peningkatan Partisipasi Pemilih dalam Pemilu dan Pilkada merupakan tanggungjawab stakeholder dan seluruh elemen masyarakat.
"Sinergitas kolaborasi semua pihak harus dilakukan dengan sebaik mungkin untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat," ujar Dadang. (wah/hms)