ASAHAN, eWarta.co -- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Astara Kabupeten Asahan bekerjasama dengan Pemerintah Desa Persatuan, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan menggelar Penyuluhan Hukum Nikah Siri, yang dilaksanakan di aula kantor Desa Persatuan, Jum’at (14/12/22).
Kegiatan sosialisasi Nikah Siri ini dihadiri Camat Pulau Rakyat Haris Margolang, narasumber DR. Ismail, SH dari DPC Peradi Astara Kabupeten Asahan, Kepala Desa Persatuan Suganda, Kepala Dusun, BPD, dan masyarakat setempat yang dihadiri mayoritas kaum perempuan.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Persatuan mengucapkan terimakasih dan atas kehadiran tim narasumber sari Kabupaten Asahan untuk memberikan penyuluhan hukum Nikah Siri kepada warganya, diharapkan hasilnya bisa diberitahukan kepada keluarga, anak dan warga di sekitarnya.
“Tentunya sosialisasi ini sangat bermanfaat dan hasilnya dapat bapak/ibu sampaikan kepada keluarga, tetangga dan warga masyarakat di sekitarnya, supaya mereka juga dapat mengetahui tentang larangan nikah siri,” ujar Kades.
Camat Pulau Rakyat dalam bimbingan dan arahannya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Persatuan yang telah menyelenggarakan penyuluhan hukum nikah siri kepada warganya.
“Sosialisasi Nikah Siri ini sangat penting dilakukan. Mengingat, masih banyak warga yang belum memahami secara utuh tentang peraturan pernikahan. Sehingga ketidak pahaman mereka itu, dapat berpeluang membuka adanya pelaksanaan nikah siri,” ungkap Haris.
DR. Ismail, SH memaparkan UU No 1 Tahun 1974 Pasal 2 (1), bahwa Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku. (1) Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri.
“Perkawinan yang tidak tercatat karena kawin siri maka anak yang dilahirkan itu konsekwensinya secara umum adalah menurut ibunya atau keluarga dari ibunya, dan secara waris tidak mendapatkan,” papar Ismail.
Lebih lanjut, kata Narasumber yang merupakan Dosen Universitas Asahan (UNA) itu, Pernikahan bagi umat Islam merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami isteri berdasar akad nikah dengan tujuan membentuk keluarga sakinah atau rumah tangga yang bahagia sesuai hukum Islam.
“Sangat pentingnya perkawinan dilakukan sesuai ketentuan hukum Islam agar dapat terlindungi oleh hukum negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar perkawinan tersebut mempunyai kekuatan hukum,”tutup Ismail. (3rik)