Capai 74,05 Persen, Cakupan Kesehatan Semesta di Bengkulu Utara Belum Bisa Terealisasi

Create: Mon, 13/06/2022 - 12:46
Author: Redaksi

 

Bengkulu Utara, eWARTA.co -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Utara mencatat jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah ini per Mei 2022 baru mencapai 74,05 persen dari jumlah penduduk Bengkulu Utara sebanyak 293.465 jiwa.

Kepala Dinkes Bengkulu Utara Syamsul Ma'arif melalui Kabid Pelayanan dan Kesehatan (Yankes) Herman Prambudi mengatakan cakupan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) belum akan terealisasi pada tahun 2022 ini. 

Sebab ia mengungkap banyak masyarakat Bengkulu Utara menggunakan pelayanan kesehatan mandiri sehingga masih diperlukan pendataan kepesertaannya. 

Herwan juga menekankan agar masyarakat melakukan pendataan ulang apabila status kepesertaannya sudah non aktif sehingga apabila terjadi hal darurat berkenaan dengan pelayanan kesehatan akan jadi lebih mudah terpenuhi.

"Selain banyaknya yang belum menjadi peserta, memang diketahui banyak juga masyarakat yang kartu BPJS Kesehatannya sudah non aktif. Jadi kami anjurkan untuk segera melakukan pengajuan ulang ke Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan," ujarnya, Senin (13/6/2022).

"Jika terjadi kasus sulitnya penggunaan jalur pelayanan BPJS Kesehatan sedangkan status kartunya non aktif, maka tidak bisa serta merta didaftarkan melainkan harus melalui prosedur pendaftaran. Apalagi jalur mandiri karena memang UHC kita belum tercapai," imbuhnya.

Adapun jumlah cakupan JKN di wilayah ini terinci penerima bantuan iuran yang penggunaannya berasal dari APBN sebanyak 113.999 jiwa, Jamkesprov 4.954 jiwa, APBD 7.914 jiwa. 

Kemudian pekerja penerima upah terdiri dari PNS 18.087 jiwa, TNI/Polri 1.703 jiwa, pejabat negara 6 jiwa, pegawai pemerintah non PNS 404 jiwa, dan swasta 20.411 jiwa. 

Selanjutnya pekerja bukan penerima upah 44.070 jiwa, pemerintah desa 3.840 jiwa, dan bukan pekerja 1.927 jiwa. 

"Sisa penduduk belum terlindungi dan sudah masuk ke data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang didaftarkan ke PBI pendanaan APBN, sedangkan tidak masuk DTKS didaftarkan PBI pendanaan APBD," ujarnya. (Bisri)