BENGKULU, eWarta.co -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) diminta segera menetapkan calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Benteng terpilih, yang merupakan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Permintaan ini disampaikan Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Kabupaten Benteng, Dian Ozhari, SH, MH dan Eko Febrinaldo, SH, Jum'at (14/06/2024).
"Tahapan Pemilu 2024 sudah selesai, dan juga sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi semuanya sudah sangat jelas dan terang-benderang," ungkap Dian didampingi Eko.
Maka dari itu, lanjut Dian, pihaknya meminta KPU Kabupaten Benteng, segera menetapkan calon anggota DPRD Kabupaten Benteng terpilih pada Pemilu 2024 lalu.
"Penetapan tentunya harus menaati setiap keputusan yang diterbitkan KPU Kabupaten Benteng, yang berbentuk Surat Keputusan (SK) tentang penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Benteng Tahun 2024," tegas Eko.
Menurut Eko, sebagaimana diketahui KPU Kabupaten Benteng sempat mengeluarkan SK No 439 tahun 2024 tertanggal 27 Februari 2024 dan SK No 441 tahun 2024 tertanggal 10 Maret 2024.
"Dimana kedua SK tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, seiring dengan KPU Benteng mengeluarkan SK terbaru No 442 Tahun 2024 tertanggal 17 maret 2024," papar Eko.
Dengan demikian, sambung Eko, pihaknya sangat Optimis jika KPU Kabupaten Benteng menjalankan produk hukum, yang mereka buat dan masih berlaku tersebut.
"Produk hukum tersebut tentunya SK No 442 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Benteng Tahun 2024 itu tadi, dimana dalam SK itu sudah sangat jelas bahwa PPP memperoleh empat kursi di DPRD Kabupaten Benteng," ujar Eko.
Lebih lanjut Eko mengatakan, dengan raihan empat kursi DPRD Kabupaten Benteng tersebut, secara otomatis PPP berhak atas kursi Ketua DPRD Kabupaten Benteng periode 2024-2029.
"Dengan kata lain keberadaan SK 442 tahun 2024 tersebut, menandakan kursi Ketua DPRD Kabupaten Benteng milik PPP dan itu tidak bisa ditawar-tawar lagi," demikian Eko. (Rl)