Rejang Lebong, ewarta.co - Pemerintah Tanggung Biaya Kesehatan Kades Melalui kepesertaan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pemerintah akan menanggung biaya kesehatan para kepala desa (Kades) dan perangkatnya.
Menurut Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Curup, Syafrudin Iman Negara, ketentuan itu sudah tercantum dalam Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang baru ditanda-tangani beberapa waktu lalu.
“Kehadiran Perpres ini membuat status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi Kades dan perangkatnya lebih jelas,” kata Syafrudin, Rabu (19/12).
Kedua jabatan tersebut dimasukan dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah. Sama halnya dengan pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan, ASN, prajurit dan anggota Polri.
Perhitungan iuranya, sama dengan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya, yaitu 2 persen dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan 3 persen dibayarkan oleh pemerintah.
“Pemerintah terus menyempurnakan payung hukum JKN-KIS, dan kali ini tercatat yang ketiga kalinya,” tambahnya.
Dijelaskanya lagi, dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan pada BPJS Keseatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
Jika sudah didaftarkan dan iuranya sudah dibayarkan maka bayi tersebut berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Bahkan, bila ada pasangan suami-istri, yang masing-masing merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen PPU oleh masing-masing pemberi kerja.
Keduanya juga harus membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mereka berhak memilih kelas perawatan tertinggi. Selain itu, seorang WNI yang sudah menjadi peserta JKN-KIS dan tinggal diluar negeri selama enam bulan berturut-turut, dapat menghentikan kepesertaanya sementara.
Selama masa penghentian sementara itu, ia tidak mendapat jaminan BPJS Kesehatan. Pada segmen PPU yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), tetap memperoleh manfaat jaminan kesehatan paling lama enam bulan, tanpa membayar iuran.
“Manfaat jaminan kesehatan tersebut diberikan berupa manfaat pelayanan diruang perawatan kelas III,” tutup Syafrudin.