BENGKULU, eWarta.co -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu memastikan bahwa aspirasi dari serikat pekerja terkait penolakan terhadap program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) serta desakan pencabutan beberapa poin Undang-Undang Cipta Kerja akan disampaikan secara langsung ke tingkat pusat.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM, setelah menerima audiensi dari perwakilan Persatuan Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSPPP-SPSI) Bengkulu pada Kamis (20/6/2024).
Edwar mengungkapkan bahwa banyak penolakan terhadap program TAPERA yang disebabkan oleh ketidaksiapan implementasi program tersebut.
"Kami memahami bahwa penolakan ini bukan semata-mata menentang perbaikan infrastruktur perumahan, tetapi lebih kepada kebutuhan akan pendekatan yang lebih komprehensif dan inklusif," tegas Edwar.
Menurutnya, penting bagi kebijakan perumahan untuk melibatkan pemangku kepentingan, termasuk serikat pekerja, dalam proses pengambilan keputusan. Selain itu, aspirasi terkait pencabutan beberapa poin dalam UU Cipta Kerja juga menjadi sorotan serius dalam audiensi tersebut.
"DPRD Provinsi Bengkulu akan mengambil langkah untuk menyampaikan aspirasi ini kepada pemerintah pusat, dengan harapan agar pemerintah lebih mempertimbangkan ulang implementasi dari kedua program ini," ujar Edwar.
Sementara itu, Ketua PD FSPPP-SPSI Provinsi Bengkulu, Septi Periadi, STP, MAP, menjelaskan bahwa kunjungan pihaknya ke DPRD Provinsi Bengkulu bertujuan untuk menyampaikan dua aspirasi utama.
"Pertama, terkait penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2024 tentang TAPERA. Kedua, terkait desakan untuk mencabut beberapa poin dalam UU Cipta Kerja yang dinilai tidak menguntungkan bagi pekerja," kata Septi.
Septi menegaskan bahwa pihaknya sangat berharap agar aspirasi ini dapat didengar dan diakomodir oleh pemerintah pusat untuk kepentingan baik pekerja maupun masyarakat luas. (Adv)