Bengkulu, eWarta.co -- Pengurus Daerah Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri Bengkulu mendatangi Kantor DPRD Kota Bengkulu, menyatakan sikap menolak dan meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi penetapan Arif Gunadi sebagai Pejabat (Pj) Walikota Bengkulu.
Pernyataan sikap tersebut diterima langsung Wakil Ketua (Waka) l DPRD Kota Bengkulu, Marliadi usai hearing di Kantor DPRD Kota Bengkulu, Senin (9/10/23).
Ketua PD KBPP Polri Provinsi Bengkulu, Awang Anggoro menyebutkan, keputusan Menteri Dalam Negeri No. 100.2.1.3-3960 tanggal 22 September tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Wali Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu atas nama Arif Gunadi, sebagai Pj Wali Kota Bengkulu banyak terdapat adanya indikasi kecurangan dengan tidak mengacu pada kepatuhan atas prinsip tata pengelolaan pemerintahan yang bersih dan ketaatan pada aturan yang berlaku.
“Dari hasil penjaringan di DPRD Kota Bengkulu 6 kandidat dan mengerucut menjadi 3 kandidat yang diusulkan ternyata sebagai PJ Walikota Bengkulu, ternyata yang telah tereleminasi di penjaringan DPRD Kota Bengkulu bisa muncul kembali,” ungkap Awang Anggoro.
Oleh karena itu, KBPP Polri Provinsi Bengkulu mempertanyakan terkait penetapan PJ Walikota Bengkulu Arif Gunadi yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.
“Ini menjadi tanda tanya besar kita kenapa pihak Mendagri yang menjadikan Arif Gunadi sebagai PJ Walikota Bengkulu,” tegasnya.
Marliadi menanggapi akan menyampaikan akan melakukan pembahasan terkait pernyataan sikap terhadap PJ Walikota Bengkulu dari KBPP Polri.
“Ada beberapa pernyataan sikap yang kami terima secara tertulis dari KBPP Polri Provinsi Bengkulu dan ini akan kami tindaklanjuti dengan melakukan pembahasan di tingkat Fraksi,” jelas Marliadi.
Diungkapkan Marliadi, bahwa masukkan dari masyarakat terkait penetapan PJ Walikota Bengkulu ini merupakan yang ke dua kali.
“Ini menjadi yang kedua kali masukan dari masyarakat, kalau kemarin ada dari Forum Masyarakat Bengkulu Bergerak dan sekarang ini KBPP Polri,” tanggapnya.
Berikut Pernyataan sikap KBPP Polri :
1. Meminta kepada DPRD Kota Bengkulu menyampaikan surat kepada Kemendagri agar mengevaluasi kembali penetapan saudara Ir. Arif Gunadi sebagai Pejabat Wali Kota Bengkulu, dikarenakan dalam penetapannya tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
2. Meminta DPRD Kota Bengkulu menyatakan mosi tidak percaya kepada Menteri Dalam Negeri atas proses penunjukan Penjabat Wali Kota Bengkulu yang sarat intervensi politik, sehingga menciderai aspirasi dan rasa keadilan masyarakat Kota Bengkulu.
3. Meminta DPRD Kota Bengkulu untuk memboikot seluruh produk peraturan yang dibuat penjabat Wali Kota Bengkulu karena terindikasi tidak netral dan terafiliasi dengan partai politik. Netralitas Penjabat Wali Kota Bengkulu akan menjadi pertaruhan stabilitas politik menjelang pemilu 2024.
4. Meminta DPRD Kota Bengkulu segera mempertanyakan ke Mendagri dan Gubernur Bengkulu atas tidak digubrisnya aspirasi masyarakat Kota Bengkulu dengan menunjuk dan melantik penjabat yang tidak diusulkan oleh DPRD Kota Bengkulu.