BENGKULU,eWARTA.co -- Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali menerapkan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III di masa pandemi COVID-19, berlaku pada 15-28 Februari 2022.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni mengatakan kebijakan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 11 tahun 2022 tentang PPKM.
"Mulai Selasa (15/2/22), rata-rata di wilayah Provinsi Bengkulu mulai kembali menerapkan PPKM level II. Hanya Kota Bengkulu yang menerapkan level III," kata Herwan, Rabu (16/2/22).
Kesembilan wilayah yang menerapkan PPKM level III yakni Kabupaten Kaur, Bengkulu Selatan, Seluma, Bengkulu Tengah, Kepahiang, Rejang Lebong, Lebong, Bengkulu Utara, dan Mukomuko.
Herwan menyebut naiknya level penerapan PPKM di Bengkulu disebabkan karena angka kasus COVID-19 mengalami peningkatan serta ditemukannya varian Omicron di wilayah Kota Bengkulu.
Dari data terbaru, total kasus aktif COVID-19 di Provinsi Bengkulu mencapai 558 pasien, turun dari yang sebelumnya 615 pasien.
Ditambahkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, selain penerapan level PPKM, pemerintah daerah juga dituntut mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran.
"Ini harus kembali diterapkan agar masyarakat tau bahwa pendemi COVID-19 masih ada," katanya.
Hal itu, kata Rohidin semata-mata untuk memutus penyebaran COVID-19 di tengah masyarakat melalui penerapan protokol kesehatan yang ketat. (Bisri)